Surat Suara Pileg Segera Dicetak
PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta bakal segera menyelesaikan desain surat suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak gugatan caleg tercoret. “Putusan PTUN terkait gugatan caleg tercoret, sangatlah penting untuk KPU. Pekan ini desain surat suara harus sudah selesai dari pencermatan dan koreksi nama-nama calegnya. Agar rencana KPU RI yang akan mencetak surat suara mulai tanggal 2 Januari 2019 bisa tercapai,” ujar Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman Minggu (9/12).
Menurutnya, KPU Purwakarta telah menerima berkas salinan putusan perkara PTUN Bandung pada Jumat (7/12) lalu. Salinan Putusan Perkara Nomor : 111/G/SPPU/2018/PTUN.BDG antara penggugat Angga Ar Ramadhana, SH melawan tergugat KPU Kabupaten Purwakarta. Isi dari putusan tersebut sudah diperdengarkan pada sidang putusan pada hari Selasa, 4 Desember 2018 bertempat di ruang sidang PTUN Bandung Jawa Barat. “PTUN menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp557.000,” kata Ikhsan.
Lebih jauh ia mengatakan, KPU Purwakarta pada dasarnya akan selalu patuh pada putusan PTUN, apapun hasilnya. Sedangkan menanggapi hasil putusan PTUN kali ini KPU Kabupaten Purwakarta akan patuh, dan akan menjalankan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. “Dengan putusan tersebut, seyogianya semua pihak bisa menerima dengan lapang dada. Ini demi kemaslahatan bersama, karena spirit yang harus kita bangun bersama adalah bagaimana kita bisa menyelenggarakan pemilu yang berintegritas, jujur, transparan dan berkualitas sehingga tercipta pemilu di Kabupaten Purwakarta yang damai dan sukses tanpa ekses,” ujarnya.
Sebelumnya, PTUN mengakhiri sengketa pileg di Kabupaten Purwakarta, terkait pencoretan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PTTUN memutuskan tidak mengabulkan permohonan Caleg PKB untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Angga Ar-Ramadhana yang sebelumnya dicoret dari daftar calon tetap (DCT).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta Salman Alfarisi mengatakan, putusan PTUN Bandung terkait gugatan terhadap pencoretan caleg dari DCT oleh KPU Purwakarta sudah diperdengarkan. “Hasilnya adalah tidak mengabulkan semua permohonan pemohon,” kata Salman pertengah pekan lalu.
Sekedar diketahui, tertanggal 17 Oktober 2018, KPU Purwakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No : 81/PL.01.4-Kpt/3214/KPU-PWK/X/2018 Tentang Perubahan Daftar Caleg Tetap.
Berdasarkan SK tersebut, dua Caleg dicoret dari DCT, yaitu Angga Ar-Ramadhana dari PKB dan Lukmanul Hakim dari Partai Berkarya.
Pihak Partai PKB sempat melakukan upaya hukum ke Bawaslu Purwakarta melalui jalur ajudikasi. Sama halnya dengan putusan PTUN Bandung, Bawaslu Purwakarta menolak permohonan penggugat. (gan)