HEADLINE

Rp 10 Miliar Tunggakan Retribusi Pasar,Disperindag Gandeng Kejaksaan

KARAWANG, RAKA – Pemasukan retribusi dari pasar tradisional di Kabupaten Karawang minim. Sampai saat ini, ada Rp10 miliar tunggakan retribusi dari empat pasar tradisional di Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Karawang Suroto membenarkan adanya tunggakan retribusi sebesar Rp10 dari empat pasar. Disperindag telah menegur lebih dari tiga kali namun hingga saat ini belum ada pembayaran. “Iya benar ada tunggakan dari empat pasar. Kita sudah kasih teguran itu lebih dari tiga kali tapi alasannya macam-macam dan sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya, Rabu (25/5).
Keempat pasar tersebut, lanjut Suroto, yakni Pasar Cikampek, Pasar Rengasdengklok, Pasar Cilamaya dan Pasar Plaza Cikampek, alasannya, beragam. Tunggakan terjadi di Plaza Cikampek akibat tidak ada pedagang yang berjualan, Pasar Cikampek 1 ribut pengelolaan dengan PT ALS, Pasar Cilamaya karena adanya keributan di dalam internal, sementara Pasar Rengasdengklok saat ini masih dalam pembangunan. “Pasar Cikampek satu, Plaza Cikampek, Rengasdengklok dan Cilamaya. Plaza Cikampek katanya pedagang tidak ada yang berjualan. Cikampek satu ribut dengan ALS gak selesai-selesai. Cilamaya ribut internal dan Dengklok progress report nunggu selesai dulu baru bayar,” ungkapnya.
Saat ini, tambah Suroto, menyerahkan permasalahan ini kepada Kejaksanaan Negeri. Surat kuasa ke kejaksaan bidang kepala bidang hukum melalui bupati dilayangkan. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan penagihan pembayaran. “Kita rekomendasi ke pengacara negara lewat kejaksanaan. Kita lagi buatin suratnya ke kuasa hukum ke kejaksaan melalui bupati untuk nagih ke empat pasar tadi,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button