HEADLINEKARAWANG

Rp2,8 Miliar untuk Hiburan

TERSANGKA: Salah seorang tersangka kasus korupsi PDAM digelandang di Mapolres Karawang.

Tiga Mantan Petinggi PDAM jadi Tersangka

KARAWANG, RAKA – Tiga orang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang. Ketiga tersangka itu dinilai terbukti melakukan penyelewengan uang tagihan air dan sewa lahan ke Perum Jasa Tirta 2 Purwakarta senilai Rp 2,8 miliar lebih.

Uang tersebut digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan melainkan untuk hiburan pegawai PDAM. “Uang itu malah dipakai sebagai dana entertain,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (12/8).

AKP Oliestha menuturkan, otak skandal korupsi itu ialah Yogie Patria Alsyah (60) dan Tatang Asmar (59). Yogie adalah Direktur Utama PDAM Karawang pada 2015 hingga 2018, sedangkan Tatang adalah Direktur Umum. Sejak tahun 2015 hingga 2018, keduanya memerintahkan Nofi Farida (41) selaku Kasubag Keuangan menggunakan uang tagihan air dan sewa tanah sebagai dana entertain non budgeter.

Karena diperintah dua direktur, kata Oliestha, Nofi kemudian berinisiatif membuat catatan kecil bernama post it. Dalam catatan itu, tertulis daftar pengeluaran dana ‘entertain non budgeter’ itu. “Tercantum dana sebesar Rp1,5 miliar (Rp 1.523.873.483) sejak 2015 hingga 2018. Adapun dana Rp1,3 miliar (Rp 1.308.627.814) sisanya masih belum dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, di depan penyidik, Tatang Asmar mengaku telah memakai Rp350.395.804. Sedangkan Yogie mengaku menggunakan uang Rp313.600.000. “Keduanya menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” tandasnya.

Ketiganya melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ketiga tersangka berpotenai dihukum lebih dari 10 tahun penjara,” tegasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button