HEADLINEKARAWANG

Rp600 Juta untuk Bidan dan Dokter PTT

AUDIENSI: Dokter dan bidan PTT mendatangi gedung DPRD Karawang.

Belum PNS, Sudah Dapat Gaji ke-13

KARAWANG, RAKA – Usaha Forum Bidan dan Dokter pegawai tidak tetap Karawang untuk mendapat gaji ketiga belas menemukan titik terang. Anggaran gaji ini sudah terakomodir di APBD perubahan tahun ini.


Ketua Forbidok PTT Karawang dr Oma Sutisna mengatakan, setelah beberapa waktu lalu mendapatkan rekomendasi dari bupati untuk masuk dalam usulan CPNS, pihaknya melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang. Hearing yang dilakukan itu sebagai upaya tindak lanjut dari angin segar yang sudah ia dapatkan dengan adanya rekomendasi dari bupati.


“Nanti DPRD Kabupaten Karawang akan memfasiltasi untuk kemudian hearing bersama DPR RI mengenai status. Karena dari pusat itu nunggu pengusulan dari daerah. Nanti solusi terbaiknya gimana mengenai status kita,” kata Oma, kepada Radar Karawang usai hearing bersama Komisi I yang dihadiri juga oleh BKPSDM dan Dinkes, Jumat (11/10).


Selain itu, kata dia, hearing yang dilakukan juga mengenai tuntutan kesejahteraan bidan dan dokter yang selama ini dipertanyakan yaitu gaji ketiga belas. Pada tahun ini dalam APBD perubahan gaji ketiga belas sudah dipenuhi dan masih menunggu pencairan. “Tahun ini berarti. Tinggal nunggu pencairan. Kurang lebih 173 orang yang dapat. Yang penting untuk tahun ini dan tahun berikutnya. Kalau untuk kedepan sekitar 600 juta per tahun. Kalau yang dulu juga dikasih ya bonus berarti,” ujarnya.


Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Budianto mengatakan, untuk permohonan bidan dan dokter PTT kabupaten sebanyak 174 mengenai gaji ketiga belas sudah dipenuhi. Hanya saja ada sekitar 40 orang PTT dari provinsi yang belum. “Kalau dari kabupaten sudah dianggarkan. Yang jadi problem itu PTT yang diangkat oleh provinsi. Itu harus ke provinsi,” ujarnya.


Mengenai status PNS, pihaknya akan memfasilitasi dan menyampaikan berapa yang harus diangkat. Karena mengenai gaji tetap saja pada akhirnya dibalikan lagi ke daerah. Sementara daerah harus juga ada regulasi penganggaran. “Misalkan berapa yang diusulkan oleh pemda ke pusat, kemudian dibalikan lagi ke daerah. Sementara aturan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 45%,” tuturnya.


Anggota Komisi I lainnya, Indriyani juga mengatakan, akan mendorong untuk berkonsultasi ke DPR RI dalam rangka melakukan analisa dan kajian terhadap peraturan perundang-undangan kepegawaian dan pemerintah daerah. “Karena sebenarnya persoalan kepegawaian ini tidak hanya di tenaga kesehatan tapi juga di tenaga pendidikan dan di bagian lainnya,” jelasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button