KARAWANG

RSUD Layani Transpalansi Paru

KARAWANG, RAKA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan dua rumah sakit tentang pengampuan pelayanan respirasi dan tuberkulosis.
Humas RSUD Karawang, Andi Senjayani menjelaskan respirasi merupakan sistem pernafasan. Ia menambahkan pusat pelayanan sistem pernafasan terdapat di r
Rumah Sakit Persahabatan. “Kita menandatangi nota kesepahaman antara pemerintah Kabupaten Karawang dengan Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Rotinsulu tentang pengampuan pelayanan respirasi dan tuberkulosis berkaitan dengan rujukan. Respirasi itu sistem pernafasan, jadi semua yang berhubungan dengan respirasi pusatnya di rumah sakit persahabatan,” ujarnya, Selasa (3/10)
Selain nota kesepahaman tentang respirasi, RSUD pun menandatangani nota kesepahaman tentang pelayanan transplatansi paru. Pelayanan ini akan menjadi pelayanan pertama di Indonesia. Nota kesepahaman ini akan menjadi langkah utama dalam mengembangkan pelayanan transplatansi paru bagi pasien yang membutuhkan. “Kedua nota kesepahaman pemerintah dengan rumah sakit persahabatan tentang jejaring layanan transplantasi paru. Nota kesepahaman ini sebagai pengembangan transplantasi paru di Indonesia. Di Indonesia belum pernah dilakukan pelayanan transplantasi paru, di rumah sakit persahabatan sedang mengembangkan pelayanan tersebut untuk pertama kali,” tambahnya.
Ia melanjutkan ketika melakukan kunjungan di rumah sakit persahabatan, telah terdapat sebanyak 27 pasien yang membutuhkan donor paru. Ia mengaku proses transplantasi diperlukan syarat khusus dan ketat. Hingga saat ini masih mengalami kesulitan dalam memperoleh donor paru. “Ada donor dan recipien, kemarin waktu kami ke Rumah Sakit Persahabatan sudah ada 27 orang yang membutuhkan organ paru namun yang sulit adalah donor karena ada persyaratan yang khusus dan ketat. Dilakukannya nota kesepahaman ini, Rumah Sakit Persahabatan ingin mengembangkan jejaringnya untuk melakukan pelayanan tersebut. Pertama yang dicari itu mendapatkan donor,” imbuhnya.
Ia menyampaikan jika terdapat recipien dan pendonor paru di RSUD Karawang akan di catat di dalam aplikasi. Di RSUD Karawang belum terdapat pasien recipien donor paru hingga sekarang. “Kita akan koordinasi jika mendapatkan pasien yang ingin mendapatkan paru, recipien juga akan tercatat di kita. Kita juga ada pelayanan paru. Jika ada pasien kita yang membutuhkan, ke depan akan ada aplikasi yang mencatat pendonor dan recipien. Ketika ada kecocokan paru maka akan dilakukan transplatansi. Kita sebagai jejaring bisa mendapatkan recipien ataupun pendonor. Recipien di kita belum ada datanya,” lanjutnya.
Secara umum syarat untuk menjadi pendonor paru merupakan pasien yang telah mengalami mati batang otak. Kemudian telah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga untuk melakukan donor paru. “Teknis secara rinci kita bukan ahlinya diperlukan narasumber untuk hal itu, secara umum syarat pendonor itu orang yang sudah mempunyai harapan hidup menipis atau pasien yang mengalami mati batang otak. Mati batang otak itu hanya otaknya saja yang berfungsi, ini bisa menjadi calon kuat tapi untuk syarat secara rinci belum dapat disampaikan,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button