HEADLINEKARAWANG

RTRW Diutak-atik

Acep Suyatna

KARAWANG, RAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akan terus melakukan monitoring terhadap adanya perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). DPRD meminta eksekutif agar mengutamakan kepentingan masyarakat dalam perubahan RTRW tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Acep Suyatna mewarning pihak eksekutif agar tidak menerima titipan pasal perubahan dari pengusaha. Karena titipan pasal dari pengusaha dikhawatirkan merugikan masyarakat dan juga lingkungan. “Kami akan mengawal pembahasan perubahan RTRW ini agar memenuhi kepentingan masayrakat. Oleh sebab itu, kami mewarning agar eksekutif jangan sampai menerima titipan pasal dalam draf Raperda perubahan RTRW di Karawang dari pengusaha,” ujar Acep, kepada Radar Karawang, Rabu (3/2).

Sebab, kata dia, jika melihat beberapa kejadian seperti adanya dokumen palsu perizinan salah satu pabrik kaca di Kecamatan Jatisari. Padahal di wilayah itu bukan zona untuk industri. Untuk itu, pihaknya khawatir pengusaha yang sudah menginvestasikan uangnya di sana akan menitipkan pasal untuk merubah wilayah Jatisari menjadi zona industri. “Belum lagi ada pabrik semen di Kabupaten Bekasi yang mengambil bahan bakunya di Karawang yang sampai saat ini belum terealisasi karena wilayahnya belum masuk zona pertambangan,” katanya.

Menurutnya, adanya perubahan RTRW ini, dimungkinkan adanya celah pasal titipan pengusaha kepada eksekutif agar wilayah yang akan digunakan diubah zonasinya sesuai kepentingan pengusaha. Sementara kepentingan lingkungan dan masyarakat tidak terakomodir. “Akibatnya ketika diubah, maka alam yang bakal rusak akibat pembangunan,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menolak adanya pembangunan. Sebab perubahan RTRW Karawang juga merupakan amanat dari pemerintah pusat yang sudah memasukan proyek strategis nasional di Karawang, seperti pembangunan PLTGU di Cilamaya, rencana pembangunan Bandar udara (Bandara), pembangunan kereta cepat dan juga jalan tol Jakarta-Cikampek serta Tol Karawang-Sentul.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harusnya lebih fokus mengubah RTRW sesuai kebutuhan masyarakat dengan menyiapkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terlebih dahulu sebelum memasukan draf RTRW ke DPRD. “KLHS menjadi penting, agar draf RTRW yang dimasukan ke DPRD untuk dibahas menjadi Pansus, nantinya bisa dikaji dampak pada lingkungan. Baik itu alam maupun sosial kedepannya setelah RTRW itu disahkan,” paparnya.

Sehingga, dalam pansus DPRD nanti bisa mengetahui dampak apa saja yang akan diterima oleh masayrakat ketika adanya perubahan RTRW kedepannya. Selain itu, eksekutif juga harus melibatkan masyrakat melalui uji publik draf RTRW. “Sebab selama ini masyarakat terkesan tidak dilibatkan dalam penyusunan draf RTRW karena uji publik tidak dilakukan,” katanya.

Kasi Kajian Kebijakan Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang Faisal Riza mengaku, jika draf KLHS sudah ada namun belum final. Karena draf RTRW yang diterima itu tahun 2018, sementara untuk draf final RTRW sampai saat ini belum diterima. “Sebab dalam draf awal RTRW belum ada rencana pembangunan jalan Tol Japek 2 dan jalan tol Karawang-Sentul,” jelasnya.

Faisal juga mengatakan, pihaknya masih menunggu draf final RTRW untuk membuat draf final KLHS. Jika sudah ada draf final, ia bersama konsultan akan langsung melakukan konsultasi publik sebelum merampungkan draf KLHS. “Kalau sudah ada kami langsung bergerak dan segera melakukan konsultasi publik,” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bappeda Karawang Asip mengatakan jika perubahan RTRW masih lama. “Masih lama prof saja belum,” tulisnya melalui pesan whatsapp. Saat ditanyakan mengenai titip menitip pasal dalam raperda RTRW, Asip tidak menanggapi pertanyaan wartawan. (nce)

Related Articles

Back to top button