
Setelah tertunda selama enam tahun, Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini tengah bersiap melakukan perombakan cetak biru wilayah untuk dua dekade mendatang. Langkah ini dilakukan melalui penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta guna menjawab tantangan dinamika kebijakan nasional serta pesatnya pertumbuhan daerah.
Proses penataan ini menjadi momentum krusial mengingat peninjauan kembali terakhir dilakukan pada 2016, yang kemudian diikuti revisi pada 2021 berdasarkan surat Menteri ATR/BPN. Perubahan peta kebutuhan ruang yang signifikan menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar pembangunan tetap terarah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Sri Jaya Midan menyatakan bahwa RTRW sangat penting untuk mengakomodasi perkembangan berbagai sektor, mulai dari kawasan industri, pertanian, hingga pariwisata, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dalam rancangan kali ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sepakat mengintegrasikan kearifan lokal melalui filosofi Tri Tangtu. Konsep tradisional masyarakat Sunda ini menitikberatkan pada keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
Strategi integrasi nilai lokal tersebut bertujuan agar Purwakarta tumbuh sebagai pusat ekonomi yang tetap memegang teguh karakter budaya. Melalui zonasi yang tepat dan regulasi perilaku masyarakat terhadap lingkungan (tata lampah), Purwakarta ditargetkan menjadi daerah yang maju dan mandiri.
“Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Purwakarta. RTRW tidak hanyamen jadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah, tetapi juga menjadi landasan dalam mengarahkan pembangunan agar dapat berjalan secara terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik serta potensi wilayah Kabupaten Purwakarta.” Kata Sri Jaya Midan saat mensosialisasikan RTRW di Aula BJB Purwakarta, Kamis (20/8).
Lebih lanjut, Sri Jaya Midan menjelaskan bahwa RTRW memberikan arah yang jelas dalam menentukan struktur dan pola ruang wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Dokumen ini juga menjadi dasar hukum untuk menciptakan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.
“Kabupaten Purwakarta memiliki posisi yang strategis dan memiliki berbagai potensi wilayah, baik dari sisi ekonomi, industri, pertanian, perdagangan dan jasa, pariwisata, maupun sumber daya alam. Kondisi tersebut tentu memberikan peluang yang besar bagi perkembangan wilayah, namun di sisi lain juga membutuhkan pengelolaan ruang yang baik agar pertumbuhan dan pembangunan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang maupun memberikan tekanan terhadap lingkungan.,” ungkapnya.
Sri Jaya Midan juga menegaskan bahwa penyusunan dan implementasi RTRW memerlukan sinergi lintas sektor dan lintas wilayah. Hal ini dikarenakan pembangunan Kabupaten Purwakarta memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta daerah-daerah yang berbatasan langsung.



