PURWAKARTA

Ruang Terbuka Hijau Hanya 5,4 Persen

PURWAKARTA, RAKA – Perusahaan yang ada di kawasan industri, diingatkan untuk memiliki ruang terbuka hijau. Saat ini persentasi ruang terbuka hijau yang ada di wilayah Purwakarta baru 5,4 persen dari ketentuan pemerintah 20 persen.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, belum lama ini pihaknya bersama perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah membahas terkait hal tersebut.

Menurutnya, kementerian siap mendorong penambahan RTH, salah satunya dengan membantu membuatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Dari 17 kecamatan yang ada di wilayah kami, baru punya tujuh kecamatan di antaranya yang telah memiliki RDTR–nya. 10 lagi belum,” ujar Anne, Selasa (10/12)

Dia menjelaskan, pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian ATR bersedia membantu penyusunan RDTR tersebut di salah satu kecamatan yang termasuk kawasan industri. Yakni, Kecamatan Bungursari. Mereka, menyatakan akan melakukan kajian di kecamatan tersebut pada 2020 mendatang. “Kami sangat terbantu, karena memang selama ini kesulitan membuat kajian tersebut. Mengingat, untuk membuat kajian di satu kecamatan biaya penyusunannya sangat mahal. Tergantung luas wilayahnya. Kalau wilayahnya kecil saja itu bisa di atas dua miliar rupiah untuk satu kecamatan,” tambahnya.

Dia menuturkan, kekurangan RTH di kawasan industri juga turut diungkapkannya dalam pertemuan bersama pihak kementerian kemarin. Anne berdalih, pemerintah daerahnya butuh Peraturan Daerah Tata Ruang selain juga belum melakukan kajian RDTR di sana. “Kita sedang merevisi Perda Tata Ruang yang hari ini masih direview. Belum turun review-nya dari pak gubernur,” katanya.

Karena, menurut dia, pengembangan RTH di kawasan industri tanpa dasar aturan dari RDTR maupun Perda Tata Ruang bisa menimbulkan masalah. Memang, dulu kawasan tersebut telanjur dibangun tanpa perhitungan RTH yang seharusnya. “Kekurangan RTH itu, tidak bisa lagi membuka dari lahan umum. Makanya, mau tidak mau kawasan industri itu didorong harus membuatnya,” tambah dia.

Selain kekurangan RTH, Anne baru mengetahui bahwa luas kawasan pemukiman di Kecamatan Bungursari masih relatif sedikit. Keberadaan pemukiman juga dibutuhkan untuk menunjang kawasan industri di sana.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Purwakarta Aep Durrohman menjelaskan alasan pemerintah pusat memilih Kecamatan Bungursari dibandingkan kecamatan lainnya yang belum memiliki RDTR, kecamatan tersebut dinilai paling membutuhkan. “Bungursari itu kawasan industri. Jadi sangat membutuhkan RDTR untuk menunjang investasi. Kementerian ATR menyampaikan bahwa kawasan industri di Purwakarta ramah investasi. Jadi perlu dukungan pusat agar lebih banyak investor yang masuk,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button