KARAWANG

Rugikan Daerah, Peredaran Rokok Ilegal Bakal Ditindak

KARAWANG, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menggelar acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Sosialisasi tersebut dilaksanakan guna menekan laju peredaran barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal.
Acara sosialisasi yang diikuti oleh 100 peserta ini dibuka langsung oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut yaitu pimpinan perusahaan HM Sampoerna, Djarum, Gudang Garam, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kasi Trantib Kecamatan, Kasi Ekbang kelurahan dan desa, serta Pemeriksa Bea Cukai Pertama Purwakarta juga ikut menghadiri sosialisasi.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menjelaskan, bahwa anggaran DBHCT Karawang selama ini terserap dan digunakan dengan baik sesuai peruntukkannya.
“Karawang termasuk daerah yang memiliki DBHCT. Empat tahun lalu dana ini kami pakai untuk membangun RS Paru. Kami ingin hasil DBHCT ini dinikmati masyarakat tidak hanya Karawang tapi Jabar,” jelasnya.
Cellica juga berkeinginan agar penggunaan DBHCT sesuai dengan peruntukan dan bisa dikembangkan untuk membangun sektor yang lain. “Kita bisa maksimalkan untuk kepentingan lain yang sesuai dengan peraturan menteri keuangan tentunya,” tandasnya.
Ia juga berpesan kepada tim penindak di lapangan, agar tidak ragu dalam bertindak. Yaitu menindak atau memberantas rokok ilegal beredar di Karawang. “Berantas peredaran rokok ilegal. Kasie Trantib, Kasie Ekbang di tiap daerah harus mengawasi. Jika ditemukan, segera melapor dan berkoordinasi dengan kantor bea cukai yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button