HEADLINE

Segini Uang dan Rumah Jatah Jokowi Usai Lengser dari Presiden

RADAR KARAWANG, JAKARTA– Dalam waktu yang tidak lama lagi, Joko Widodo akan lengser dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia. Lantas sebanyak apakah uang pensiun dan fasilitas yang akan diterima Jokowi setelah pensiun dari jabatannya?
Uang pensiun presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden. Menurut aturan itu, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir mereka. Adapun gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta. Angka itu, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yang sekitar Rp5 juta.
Selain uang pensiun, Jokowi juga mendapatkan jatah rumah. Negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo di lahan seluas 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Pemberian itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah. “Kepada bekas presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya masing-masing: a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan kelengkapannya,” dikutip dari pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978.
Awalnya, negara membatasi harga rumah pensiun presiden dan wakil presiden maksimal Rp20 miliar. Namun, aturan itu tak ada lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022. Aturan baru hanya menyebut presiden dan wakil presiden berhak atas rumah pensiun dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Presiden dan wakil presiden diperbolehkan memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta. Luas maksimal rumah pensiun di luar Jakarta menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta. Jokowi telah memilih rumah pensiunnya di Colomadu. Negara telah memproses pembelian tanah tersebut. Pembangunan pun telah dimulai. (rk)

Jatah Uang Pensiun dan Rumah Jokowi

Uang Pensiun
Rp30,2 juta per bulan (setara 100 persen gaji pokok terakhir presiden atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PSN yaitu Rp5 juta)
Jatah Rumah
Berdiri di lahan seluas 12 ribu meter di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah (Peraturan Menteri Keuangan: presiden dan wapres berhak atas rumah pensiun dengan luas maksimal 1.500 meter persegi DKI Jakarta dan boleh memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta. Luas maksimal rumah pensiun di luar Jakarta menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta)

Related Articles

Back to top button