Rumah Kontrakan Digerebek
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 48 botol miras berbagai merk berhasil disita jajaran kepolisian dari Polres Purwakarta dari rumah kontrakan. Barang terlarang tersrbut berhasil didapati di daerah Jalan Terusan Kapten Halim, Simpang, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Selasa (20/11).
Menurut Kapolsek Purwakarta Kota Kompol Suyono, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar lingkungan terdapat rumah kontrakan yang menjual minuman keras. “Sudah cukup meresahkan warga, akhirnya warga lapor ke kami tentang adanya rumah kontrakan yang sering memperjualbelikan miras, dan kami pun langsung bergerak cepat merazia rumah kontrakan tersebut,” ungkap Suyono, saat ditemui di Mapolsek Purwakarta Kota, Kelurahan Cipaisan.
Pihaknya telah melakukan penyitaan miras jenis tuak dari pemilik bernama Aulus Nainggolan (35), di Perumahan Panorama, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta. “Dari rumah tersebut kami menyita barang bukti, 1 jerigen berisi tuak dan 4 jerigen kosong bekas tempat tuak yang sudah terjual. Saat ini semua barang bukti kami amankan di Mapolsek Purwakarta Kota,” pungkasnya. (ris)