Rumah Restorative Justice Ketiga di Pangkalan
KARAWANG, RAKA – Kejaksaan Negeri Karawang meresmikan rumah Resotarative Justice (RJ) di Desa Cintakasih, Kecamatan Pangkalan. Ini merupakan rumah ketiga yang telah diresmikan.
Martha Parulina Berliana, kepala Kejaksaan Negeri memaparkan ide pendirian RJ berawal dari keinginan masyarakat. “Peresmian rumah RJ yang ketiga ini, kita semua tahu masyarakat sangat antusias dalam pembentukan rumah RJ. Termasuk apa yang kita resmikan kali ini semuanya merupakan ide dan kemauan dari pada masyarakat sendiri dan kami hanya menjembatani,” ujarnya, Rabu (24/8).
Ia menambahkan, telah bekerjasama dengan instansi yang lain untuk menangani legalitas rumah. Selain itu akan bekerjasama pula dengan civitas akademika terkait pengelolaan. Mahasiswa dapat melakukan praktek di tempat tersebut. “Mereka nanti bisa praktik kerja di sini, jadi organisasi dapat bisa berjalan, bukan hanya dari sini terbentuk kemudian terbengkalai,” ungkapnya.
Kemudian, ia juga mengatakan bahwa dalam prosedur penanganannya sendiri, rumah RJ ini berjalan sesuai surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Karawang. Secara struktural penanggungjawab rumah tersebut berada di kepala desa. Target pembangunan RJ sebanyak 297. “Kami siap membantu keperluan di RJ ini. Target pembangunan sekarang di Karawang sebanyak 297 desa,” pungkasnya. (nad)