Vaksin Syarat Belajar Tatap Muka

DIVAKSIN: Seorang anak SMP sedang divaksin Sinovac Covid-19, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini disebut IDI sebagai syarat bisa mengikuti pembelajaran tatap muka
KARAWANG, RAKA – Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan sinyal untuk penerapan pembelajaran tatap muka, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Karawang masih di level tiga.
Kemudian Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Karawang menyarankan PTM baru bisa dilaksanakan setelah siswanya divaksin.
Menurut Ketua IDI Cabang Karawang Irvin mengatakan, vaksinasi terhadap siswa merupakan menjadi syarat yang utama sebelum melaksanakan pembelajaran di sekolah. Karena jika hal itu tidak ditempuh, maka resiko penyebaran Covid-19 sangat tinggi. Walaupun sudah mempersiapkan protokol kesehatan.
“Buktinya pada bulan Juni-Juli proteks dilaksanakan semua juga tetap saja (ada yang terpapar),” jelasnya kepada Radar Karawang.
Kemudian kata Irvin, pada puncaknya Covid-19 angka kematian anak juga cukup lumayan tinggi. Oleh karenanya, vaksinasi adalah upaya yang paling aman dilakukan sebelum pembelajaran di sekolah.
“Kalau mereka divaksin setidaknya untuk kepada status yang fatal itu kemungkinan resikonya lebih kecil,” ujarnya.
Sementara itu, untuk menurunkan angka keterpaparan Covid-19, selain menerapkan protokol kesehatan dan PPKM. Menurut Irvin yang diperlukan saat ini adalah menggenjot vaksinasi.
“Yang harus digenjot itu sekarang adalah vaksinasi, tapi bukan berarti harus meninggalkan protkes,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Asep Junaedi menyebut, jumlah siswa SMP yang sudah divaksin menurut data terkahir yang diterimanya yaitu sekitar 51.743 orang. Kemudian target sasaran vaksinasi siswa SMP dan SD di bawah naungan Disdik sekitar 120 ribu orang. “Yang sudah divaksin siswa SMP dan SD sekitar 56 ribu,” imbuhnya.
Kata Asep hingga saat ini pembelajaran masih dilaksanakan secara daring, karena status PPKM level tiga itu pembelajaran dapat melalui tatap muka dan atau daring. Kemudian pihaknya memilih daring karena redaksinya baru dapat, sedang kalau level dua mungkin sudah harus PTM.
“Kita pilih daring mungkin sasaran vaksinasinya baru di bawah 70 persen, dan memang PPKM level tiga itu belum diwajibkan PTM,” pungkasnya. (mra)