KARAWANG, RAKA – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Pangkal Perjuangan diminta bersabar. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, belum sanggup umumkan peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Semuanya juga belum ada, tinggal nunggu aja saat ini masih diurus se-Indonesia,” tulis Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Karawang Taopik Maulana, kepada Radar Karawang, Minggu (2/12) kemarin.
Kata Taopik, dari jadwal sebelumnya SKB dijadwalkan pada 22 November sampai dengan 28 November untuk SKB namun hingga saat ini jadwal tersebut belum ada kepastian. Mengenai penyebabnya, Taopik tidak bisa menjelaskan secara menyeluruh. “Kalau lihat jadwal awal mah udah mundur 22-28 NoVember 2018. Ya nunggu dari BKN untuk pastinya,” katanya.
Lanjut Taopik, tes SKB telat dimungkinkan karena adanya peraturan yang baru. “Karena jumlah yang lulus sesuai Permenpan 37 minim, maka terbit Permenpan 61 untuk mengisi formasi yang tidak terisi, maka wajar mundur juga yang pasti tinggal nunggu aja,” paparnya.
Sementara itu, di tengah belum jelasnya tes SKB, honorer K2 yang tidak bisa mengikuti tes CPNS tetap berupaya menjadi CPNS. Bahkan honorer K2 ini mendapat angin segar, kabarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan. PP ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesain masalah honorer K2 dan non kategori usia di atas 35 tahun.
Sekretaris Forum Honorer K2 Karawang , Novi Purnama mengatakan, honorer K2 asal Karawang berbaur peringati puncak hari guru di Bogor Sabtu (1/12). Presiden Joko Widodo, sebut Novi, memang sudah mengeluarkan PP 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K, bahkan sempat wacana mengatur mekanisme rekrutmennya bersama ketua umum PB PGRI dalam waktu dua pekan kedepan. Namun, baginya pernyataan presiden soal P3K dan sistem rekrutmennya, bukan berarti menganggap FHK21 legowo melepas perjuangan CPNS. Pihaknya, sambung Novi, apresiasi keputusan tersebut karena amanah dari UU ASN. Lagi pula, keluarnya PP P3K tersebut juga masih membutukan koordinasi lagi mengenai mekanisme pengangkatannya. “Kita hargai keputusan presiden tersebut, tapi bukan berarti kita legowo atas perjuangan CPNS selama ini,” paparnya.
Novi menambahkan, para honorer berharap, pihak legislatif segera mengagendakan pembahasan revisi UU ASN, sebab yang diinginkan K2 itu tetap PNS bukan P3K. Kalaupun nanti pemerintah keukeuh dengan P3K, maka khusus honorer K2 harus P3K semua tanpa tes meskipun harus bertahap pengangkatannya. “Kalau keukeuh P3K ya kita harap semuanya, tanpa tes,” ujarnya. (apk/rud)