Saber Pungli Larang Sekolah Pungut Sumbangan pada Orang Tua Siswa
KARAWANG, RAKA- Saber Pungli Kabupaten Karawang melarang sekolah melakukan pungutan sumbang kepada orang tua siswa-siswa apabila dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih mencukupi untuk kegiatan operasional sekolah. Adapun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tirtamulya yang sebelumnya melakukan pungutan sumbangan kepada orang tua siswa hingga kini belum adanya transparansi kepada Saber Pungli Karawang.
Petugas Saber Pungli Kabupaten Karawang AKP Joko Suwito mengatakan, untuk dugaan terjadinya pungli di SMPN 1 Tirtamulya, pihak sebelumnya telah melakukan rapat dengan orang tua siswa-siswa. Menurutnya, pada saat itu pihaknya menyampaikan kepada orang siswa bahwa yang nama sumbang itu dibebaskan untuk memberi atau tidak. “Yang namanya sumbangan itu tidak boleh dipatok nominalnya, waktu dan bentuk sumbangannya dan waktu itu kita sudah sampaikan kepada orang tua. Tapi sampai sekarang belum adanya laporan dari pihak sekolah terkait hasil sumbangannya dapat berapa dan siapa saja yang menyumbang,”terangnya, Senin (19/8).
Petugas Saber Pungli Kabupaten Karawang lainnya Sujana mengatakan, ada kewajiban bagi komite atau yang mengelola sumbangan dari orang tua siswa untuk memberikan laporan setiap 3 bulan atau paling lama satu semester. Hal tersebut bertujuan untuk keterbukaan kepada orang tua siswa. “Agar orang tua siswa yang memberikan sumbangan tidak menaruh curiga, maka ada laporan yang dilakukan oleh komite atau yang mengelola sumbangan. Laporan dalam bentuk rapat dan selebaran yang berisikan penggunaan anggaran yang diterima dan dipergunakan,”tegasnya.
Menurutnya, bahwa nominal, waktu dan bentuk sumbangan tidak boleh ditentukan. Jika hal tersebut dilanggar, maka sumbangan sudah bukan sumbangan lagi, melainkan sudah termasuk Pungli. “Sesuai aturan yang berlaku Permendikbud 75 pasal 10 dan 12 tentang Komite, semuanya sudah dijelaskan secara terinci, jadi kalau keluar dari situ sudah termasuk Pungli,”ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa seandainya kebutuhan sekolah sudah terpenuhi oleh dana BOS, maka komite tidak diperbolehkan mengadakan sumbangan dalam bentuk apapun. “Sumbangan dilakukan jika ada kekurangan yang dibutuhkan sekolah tetapi tidak tercover oleh dana BOS. Jadi kalau sudah terpenuhi berarti buat apa mengadakan sumbangan dan jika dipaksakan ada sumbangan maka itu termasuk Pungli,”tutupnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala SMPN 1 Tirtamulya Nazmudin yang bersangkutan sedang tidak berada di sekolah. “Bapak engga ada, barusan baru banget pergi ke Karawang,”ucap salah satu guru SMPN 1 Tirtamulya. (zal)