Saksi Acep-Gina Ngamuk! Lempar Mikrofon saat Rekapitulasi
RadarKarawang.id – Saksi pasangan calon Acep-Gina ngamuk sampai lempar mikrofon, saat proses rekapitulasi suara Pilkada Karawang.
Peristiwa itu bermula dari adu argumen hingga pelemparan mikrofon karena permintaan saksi 01 tidak dipenuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
.
KPU Karawang mulai melakukan proses rekapitulasi suara Pilkada Karawang yang diikuti Paslon 01 Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara dan Paslon 02 Aep Syaepuloh-Maslani.
Rekapitulasi suara ini dihadiri saksi dari masing-masing paslon.
Proses rekapitulasi sempat memanas, saksi paslon 01 Sawal Silalahi mempertanyakan terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tambahan 2,5 persen surat suara cadangan
untuk setiap kecamatan dan juga terdapat selisih antara jumlah DPT dengan surat suara yang dikembalikan.
Baca juga: Claudia Alexandra Bomber Gol Timnas Perempuan
“Kita sanggah itu jumlah DPT ditambah 2,5 persen surat cadangan suara. Sudah melakukan analisis cadangan antara total DPT dengan surat suara yang dikembalikan ada selisih hampir 40 persen,
artinya partisipasi pemilih di sana di bawah 60 persen dan penyelenggaraan pemilu tidak maksimal,” katanya, Selasa (3/12), saat disela proses rekapitulasi suara di Hotel Akhsaya.
Syawal juga curiga jumlah partisipasi pemilih yang hadir di setiap TPS hanya dibawah 60 persen, sudah ada yang mengatur.
Kemudian surat suara yang tidak sah sebanyak 41.000 pun menimbulkan kecurigaan.
Ia menegaskan permasalahan utama di pelaksana Pilkada Karawang 2024 terletak di statistika data.
“Kami dari perwakilan 01 karena pertama partisipasi pemilih di bawah 60 persen
dan 41.000 surat suara yang tidak sah akhirnya membuat curiga. Masalah pemilu di Karawang itu ada statistika data,” tambahnya.
Untuk memvalidasi data temuannya, Syawal meminta agar daftar hadir untuk DPTb dan daftar pemilih khusus (DPK) dibuka namun permintaan tersebut tidak dikabulkan KPU.
Hal ini memicu suasana di ruang rekapitulasi memanas, terjadi adu argumentasi hingga pelemparan mikrofon oleh saksi Paslon 01.
“Kita pertanyakan kepada KPU dan PPK itu daftar hadir DPTb dan DPK, kalau dibuka secara resmi akan diketahui surat suara sah dan tidak sah serta penggunaan surat suara dengan baik.
Hanya Kecamatan Rawamerta saja yang membuka daftar hadir DPTb dan DPK, tapi untuk kecamatan lain tidak dijawab oleh KPU,” tegasnya.
Tonton juga: Alas Roban, Perjuangan, Horo dan Keindahan Alam
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menargetkan proses rekapitulasi akan diselesaikan dalam waktu satu hari.
Setelah proses selesai akan langsung memasuki tahap penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
Selanjutnya sesuai tahapan KPU akan mengumumkan hasil pemenang pilkada bupati pada tanggal 12 Desember, sementara untuk gubernur pada tanggal 15 Desember.
“Kalau pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah selesai semua di tanggal 29 November.
Kami targetkan malam ini sudah selesai, ketika malam ini selesai akan langsung penetapan kalau belum selesai malam ini akan ditetapkan besok,” ungkapnya.
Ia menilai sanggahan yang diberikan dari salah satu saksi kurang sesuai dengan data. Hal ini terlihat saat salah satu saksi memberikan sanggahan untuk hasil rekapitulasi di Kecamatan Rawamerta,
namun sanggahan yang diberikan ternyata peristiwa yang terjadi di kecamatan lain.
“Kalau saksi mempunyai keberatan dengan membawa bukti yang kuat bisa disampaikan tidak hanya sebatas ucapan saja.
Seperti tadi saat Kecamatan Rawamerta menyampaikan hasil rekapitulasi tetapi ada saksi dari pasangan calon 01 yang merasa keberatan
tetapi dia justru menyampaikan kejadian dari kecamatan lain. Kalau untuk DPTb dan DPK sudah diselesaikan di masing-masing TPS, saksinya saja yang masih mempermasalahkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ade Permana, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menilai, sikap Paslon 01 kurang sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
“Perdebatan di rekapitulasi ini hal yang biasa tapi masih harus dalam koridor aturan PKPU 18 tahun 2024, mari semua paslon menyesuaikan.
Saksi harus mempersiapkan data pembanding ketika ingin menyampaikan sanggahan. Untuk DPTb dan DPK sudah selesai di proses pungut hitung
dan sudah di verifikasi oleh masing-masing saksi di setiap TPS. Surat suara yang tidak sinkron tidak mengurangi perolehan suara dari masing-masing Paslon.
Saat ada kekurangan suara akan dituliskan di C kejadian oleh setiap PPK,” tutupnya (nad)