Salah Coblos, Suara tak Sah

SOSIALISASI: Panitia Pilkades Desa Mekarjaya, Kecamataan Purwasari sosialisasikan surat suara sah dan tidak sah.
Masyarakat Diminta Pahami Aturan
PURWASARI, RAKA – Ketentuan suara sah dan tidak sah harus diketahui oleh tim sukses calon kepala desa dan masyarakat. Perbedaan pandangan terkait hal ini bisa menimbulkan perselisihan saat penghitungan suara.
Panitia 11 Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari Dodo mengatakan, pilkades tinggal menunggu pelaksanaan, semua persiapan telah dilakukan. “Alhamdulillah tahapan demi tahapan sudah kita lalui, nanti tanggal 23 Februari mendatang sudah mulai pencoblosan,” ucapnya, kepada Radar Karawang, Kamis (20/2).
Untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan, lanjut Dodo, pihaknya bersama panitia 11 Desa Purwasari mensosialisasikan surat sah dan tidak sah kepada warga yang hendak mencoblos. “Ya artinya kita pastikan dan sepakati dari sekarang, jangan sampai nanti ada perbedaan pendapat yang akhirnya memicu keributan,” tambahnya.
Ada beberapa kategori surat yang dinyatakan tidak sah yaitu mencoblos di luar nomor urut dan gambar, mencoblos lebih dari satu calon, dan mencoblos dengan menggunakan alat lain selain alat yang telah sediakan oleh panitia di meja pencoblosan. “Artinya ini sudah kita sepakati, jangan sampai nanti karena saking cintanya kepada calon warga malah memberikan tanda tangan di nomor calon yang dipilih, artinya itu sudah jelas tidak sah dan diluar aturan main yang sudah ditentukan, kalau ada kerusakan pada kertas suara maka kembalikan lagi kepada panitia, karena kita sudah menyediakan kertas suara pengganti,” akunya.
Selain itu, pihaknya mengimbau jika salah satu warga mendapatkan surat suara rusak, ia meminta warga untuk mengembalikan dan menukar dengan surat suara yang utuh. “Karena kasihan nanti untuk nomor calon yang dipilih otomatis akan gugur kalau ada kerusakan pada surat suara,” paparnya.
Sementara itu Sekcam Purwasari Muhammad Syahrul meminta kepada warga yang hadir membantu mensosialisasikan, agar seluruh warga yang memiliki hak suara memahami mekanisme serta surat suara sah dan tidak sah pada pelaksanaan pemilihan nanti. “Ya sebisa mungkin kita hindari hal-hal yang dapat memicu keributan, makanya hari ini kita samakan persepsi jangan sampai ada perbedaan,” ungkapnya.
Tim sukses calon Kades Mekarjaya nomor urut 4 Syafrudin Khoerudin Yahya mengatakan, seluruh tim sukses telah menyepakati hasil dari pembahasan ketentuan surat suara sah dan tidak. “Sudah kita bahas tadi, saya kira saya selaku tim sukses sudah paham mekanisme yang ada, tentunya akan saya sampaikan kepada para pendukung calon yang kita usung agar tidak terjadi kesalahan pada pemilihan nanti,” katanya.
Sementara itu Kasie Tata Pemerintah dan Desa DPMD Karawang Andri mengungkapkan, Bupati Karawang telah membentuk tim peneliti dan penguji tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan. Tingkat kabupaten, tergabung dengan anggota dari instansi vertikal termasuk unsur aparat keamanan termasuk ditingkat kecamatan yaitu camat beserta muspika menjadi anggota. Selain bertugas memberikan bimbingan dan pengarahan kepada panitia pilkades, tim tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan bersinergi dengan penyelenggara pilkades tingkat desa dan masyarakat desa sesuai tugas pokoknya masing.
Adanya tim ini, pihaknya berharap dapat bersama-sama mengawal penyelenggaraan pilkades tahun 2020 ini bisa berjalan sesuai dengan komitmen bersama yaitu sukses tanpa ekses. “Di sini juga tidak ada istilah desa berpotensi rusuh, sebisa mungkin semua desa yang tengah melaksanakan pilkades kita redam agar tidak terjadi gejolak,” pungkasnya. (mal)