HEADLINE

Sambo Dipenjara Sampai Mati
-Tak Akan Dapat Remisi

JAKARTA, RAKA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhi putusan pidana penjara seumur hidup pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Hukuman ini lebih ringan dari vonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Meskipun hukumannya berkurang, Ferdy Sambo tidak begitu saja pada posisi nyaman. Karena pidana penjara seumur hidup pun terbilang berat. Pasalnya, tahanan dengan vonis pidana seumur hidup tidak akan menerima remisi apapun. Artinya, tahanan tersebut benar-benar akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara. “Hukuman seumur hidup (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (9/8).
Aturan remisi bagi tahanan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, pada kondisi tahanan dengan vonis seumur hidup atau pidana mati dikecualikan dari mendapat remisi. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (1).
Sebelumnya, MA telah selesai menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan MA. Namun, pihaknya tetap menunggu salinan resmi putusannya untuk mempelajari pertimbangan hukum yang dibuat hakim MA. “Kalau menurut saya lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati. Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga,” katanya saat dihubungi.
Martin mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional hukuman mati sendiri menjadi pidana alternatif. Seseorang yang dijatuhi hukuman mati pun bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan beberapa syarat.
“Mungkin salah satu pertimbangan Majelis Hakim itu. Saya secara pribadi ya namanya juga Undang-Undang baru selalu diberlakukan baru untuk terpidana, karena lebih menguntungkan,” jelas Martin.
Sebelumnya, Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati. Sidang kasasi dilaksanakan oleh 5 hakim MA. Mereka yakni Suhadi sebagai Ketua Majelis. Sedangkan empat anggota terdiri dari Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. (jpc)

Related Articles

Back to top button