KARAWANG

Sanksi Pasangan Mesum Masih Ringan

KARAWANG, RAKA – Penggerebekan rumah kos yang kerap dihuni oleh para pasangan mesum kembali dilakukan, kali ini Satpol PP sukses menjaring 27 pasangan bukan suami istri yang sedang berada di kamar kos, sekitar pukul 02.30.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Karawang Endeng mengatakan pihaknya melakukan razia, atas adanya aduan masyarakat. Ia menuturkan pihaknya bersama anggota Polri, TNI, dan Polisi Militer telah melakukan ke empat lokasi di Karawang. “Kami lakukan razia, didapati pasangan pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan,” kata dia.
Pasangan yang terjaring itu kemudian diamankan pihaknya ke kantor Satpol PP Karawang, untuk dilakukan pembinaan. “Kami amankan di sini untuk dilakukan pembinaan, serta pembuatan surat pernyataan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ucapnya.
Awal April juga Satpol PP pernah melakukan operasi, terjaring 44 pasangan bukan suami istri di sejumlah penginapan. Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Satpol PP Karawang Yophie mengatakan, 44 pasangan bukan suami istri itu terjaring pada perasi penyakit masyarakat (pekat) bersama TNI dan Polri. Operasi Pekat dilakukan berdasakan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang K3. “Ada sekitar 44 pasang yang kami jaring setelah menyisir sejumlah hotel dan kos-kosan,” kata Yophie.
Mereka yang terjaring, kata dia, diduga tengah berbuat mesum dan kemudian digiring ke Markas Satpol PP Karawang lantaran tidak bisa menunjukkan identitas sebagai pasutri. “Kami amankan untuk dilakukan pendataan,” katanya,” kata dia. Operasi pekat tersebut, imbuhnya, juga merupakan hasil laporan dari masyarakat terkait banyaknya tempat kos yang ditempati oleh pasangan yang bukan suami istri.
Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat, operasi pekat akan rutin dilakukan. Terlebih sebentar lagi menghadapi bulan suci Ramadhan. Yophie pun mengajak masyarakat tidak segan memberikan informasi jika menemukan tempat kost yang diduga jadi tempat mesum. “Banyak tempat kost yang kita razia berkat informasi dari masyarakat,” katanya.
Aktivis muda, Edi Supriadi mengatakan, pemerintah hanya menindak pasangan mesum yang terjaring razia dengan tindakan pelanggaran pidana ringan, sementara pemilik kosan lolos dari sanksi. “Kalau bisa, selain pasangannya yang disanksi, pemilik kosannya juga ada sanksinya. Supaya memberikan efek jera,” katanya.
Menurutnya, jika pemilik kosan memberlakukan aturan ketat pada penyewa kamar kosan, pasangan kumpul kebo bisa diminimalisir. “Saya meliha di media ada 27 pasangan yang dirazia dan 15 pasangan dipidana karena bukan pasangan sah. Saya mengapresiasi langkah dari Satpol PP. Kalau bisa ada juga aturan yang memberikan sanksi pada pemilik kosan, bisa saja pemilik kosan sebagai penyedia fasilitas. Ini aturannya harus dirumuskan,” pintanya.(psn/dt/ins)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button