HEADLINE

TM dan Eximer Digemari ABG
-Murah, Mudah Didapat

KARAWANG, RAKA – Jika melihat remaja tampak sayu, kurang semangat, mengantuk terus, atau bahkan ngelantur dan tidak fokus, bisa jadi terindikasi sedang mengkonsumsi obat-obatan terlarang jenis tramadol atau eximer. Parahnya, ABG biasanya membeli obat-obatan tersebut di warung kelontongan yang mereka sebut ‘apotek’
Kepala BNN Karawang R. Dea Rhinofa mengatakan, anak sekolah atau remaja biasanya mengkonsumsi obat-obatan berjenis eximer atau tramadol, tidak mengkonsumsi ganja. “Kalau anak sekolah kebanyakan mengkonsumsi obat-obatan,” katanya kepada Radar Karawang, beberapa waktu lalu.
Dea menerangkan, bahwa untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan, BNN Karawang beserta jajaran kepolisian Karawang sering menggelar operasi untuk menyisir toko yang menjual obat-obatan.
Tahun lalu, Dea menyebut kurang lebih ada 1.000 butir obat-obatan yang diamankan dan telah diserahkan kapada pihak kepolisian. “Berdasarkan laporan dan aduan dari masyarakat, kurang lebih 1.000 jenis tramadol dan eximer yang kita amankan,” tuturnya.
Untuk mengurangi peredaran obat-obatan di kalangan anak sekolah, BNN telah membentuk program teman sebaya yang tujuannya untuk menimalisir dan mengingatkan bahaya obat-obatan. “Kalau anak-anak kita kan sudah ada pembentukan teman sebaya yang berjumlah 10 orang untuk mengintervensi temannya yang lain di SMA atau SMK, ” terangnya.
Selain itu juga, melakukan sosialisasi kepada sekolah terus dilaksanakan. Bahkan BNN Karawang telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk bisa melakukan sosialisasi ke pondok pesantren. “Untuk mencegahnya juga kita lakukan sosialisasi, dan materi bahaya narkotik harus juga masuk di topik materi pelajaran di sekolah,” tandasnya.
Penjual obat-obatan ilegal di Karawang jumlahnya sudah banyak. Kata Dea, para penjual itu bukan orang asli Karawang, tapi dari luar daerah. Sebagaimana sejumlah penjual yang sudah diamankan, mereka mengaku berasal dari luar daerah dan digaji Rp1,5 juta per bulan. Oleh karenanya, Dea tidak mempermasalahkan bagi masyarakat yang menggerebek penjual obat-obatan ilegal tersebut. “Bisa diamankan barangnya atau dimusnahkan di tempat, dan orangnya diserahkan ke bhabinkamtibmas atau polsek terdekat,” katanya.
Guna memberantas obat-obatan ilegal, BNN Karawang meminta agar masyarakat berperan aktif atau wajib mendukung pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, sebagaimana dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Jika ada dugaan transaksi (narkoba) harus melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya. (mra/psn)

Related Articles

Back to top button