HEADLINE

Sarang Judi Online Digerebek di Leuwipanjang Bandung

RadarKarawang.id – Sarang judi online digerebek Satreskrim Polrestabes di Leuwipanjang Bandung, komplek Muara Regency, Bojongloa Kidul, Kamis (21/11/2024).

Di rumah ada 50 meja khusus admin yang disekat-sekat terpisah di dalam rumah.

Meja tersebut menjadi tempat operasi telemarketing judi online. Polisi pun mengamankan sejumlah komputer dan laptop yang ada di lokasi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan bahwa penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan adanya praktik judi online di salah satu rumah.

“Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengamankan kurang lebih lima orang yang berada di tempat ini, satu orang berinisial FG sebagai supervisor,

dan empat orang ini sebagai telemarketing,” ujar Kapolrestabes Bandung di lokasi penggerebekan, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Gara-gara Warisan, Ibu Dipenjarakan Anak, Divonis 1,2 Tahun Bui

Para pelaku yang berjumlah lima orang tersebut menggunakan taktik kamuflase dengan menjadikan lokasi tersebut seolah-olah toko kain untuk mengelabui warga sekitar.

Polisi menangkap supervisor hingga telemarketing.

“Markas judi online ini sudah beroperasi selama 1-2 tahun, dengan berkamuflase berjualan kain sehingga warga tidak mengetahui,” lanjutnya

Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku hanya menyebarkan link-link situs judi online melalui pesan singkat

“Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tergiur, mengklik, dan bermain,

telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut,” ucap Kapolrestabes Bandung

Selain itu, Para pelaku bertugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan dan bermain judi online yang servernya berada di Kamboja tersebut.

“Nanti kami akan telusuri lebih dalam kasus ini berkerja sama dengan Mabes Polri.

Yang pasti, server ini berada di Kamboja dan dikendalikan dari sana,” ujarnya

Tonton konten seru ini: Kisah Prabowo Selamatkan Dua Prajurit di Papua

Kapolrestabes Bandung mengungkapkan bahwa selama dua tahun beroperasi, para terdangka mengaku telah meraup omzet Rp300 juta-Rp500 juta per bulan dari pekerjaan promosi judi online tersebut.

“Kelima orang itu jadi tersangka, menjalani pemeriksaan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung,” kata Kapolrestabes Bandung. (psn)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button