Purwakarta

Perbup jadi Acuan Panitia Pilkades

Jaya Pranolo

PURWAKARTA, RAKA – Persoalan ijazah salah satu calon kepala desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, yang diduga bermasalah, ditangapi Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta. Kepala DPMD Purwakarta Jaya Pranolo menyarankan kepada panitia desa tetap mengacu pada regulasi yang ada, yaitu Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2021 dan 165 atas perubahan Peraturan Bupati Nomor 79.

Dikatakannya, calon yang sudah ditetapkan panita desa yang dapat digugurkan pertama adalah meninggal dunia dan tersangkut hukum dan sudah mempunyai ditetapkan hukum yang tetap.
“Administrasi juga harus dibuktikan. Jika belum ditetapkan bisa saja digugurkan. Tapikan ini sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, jadi harus dibuktikan dulu berdasarkan ketetapkan hukum,” kata Jaya, Selasa (1/9).

Mengenai adanya surat dari Dinas Pendidikan tidak teregister ijazah calon Kepala Desa Sukajaya nomor urut 01, Jaya menyebut itu hanya informasi dan tidak bisa mengugurkan calon tersebut. “Adanya musyawarah ini menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan. Tapi tetap tidak bisa mengugurkan begitu saja, harus dibuktikan sesuai hukum,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, panitia desa menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala desa karena pada waktu belum ada informasi dari Dinas Pendidikan, sementara tahapan terus berjalan hingga proses penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa.
“Sebetulnya saya memahami juga, dinas pendidikan perlu waktu juga untuk mengeluarkan surat itu, dan panitia desa juga sudah benar, karena untuk mengugurkan yang bersangkutan tidak ada dasarnya. Sekarang sudah ditetapkan, kemudian muncul persoalan harus dibuktikan sesuai hukum,” kata tandasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button