Uncategorized

Satgas Corona RW 09 Tegas Hadapi Pemudik

CEK SUHU TUBUH: Petugas keamanan Perumahan Grand Mutiara Village, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, mengecek suhu tubuh pengendara motor, kemarin.

27 Warga Grand Mutiara Village Isolasi Diri

TELUKJAMBE TIMUR, RAKA – Tidak semua orang menyadari pentingnya mengikuti imbauan pemerintah agar tidak mudik. Padahal, itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Bagi yang tetap nekat mudik, harus ada efek jera. Itu dipahami benar oleh pengurus RW 09 Perumahan Grand Mutiara Village, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Mereka pun membentuk satgas pencegahan corona RW 09 dan membuat aturan ketat bagi warganya yang bandel tidak mengikuti imbauan pemerintah. Hasilnya, ada 27 warga perumahan tersebut wajib melakukan isolasi diri. “Sampai (Senin) malam tadi masih ada yang pulang mudik, langsung kita beri pengertian dengan RT setempat,” terang Ketua RW 09 Toto Muhtar, Selasa (2/6).

Toto menjelaskan ada berbagai prosedur dan kelengkapan yang mesti dipenuhi warganya saat pulang mudik, yang pertama adalah wajib melapor kepada RT setempat saat tiba di rumahnya. Mereka juga harus membawa surat pernyataan dari desa atau kota tempatnya mudik disertai dengan surat keterangan sehat. “Dari sebelum lebaran sudah kita sosialisasikan ini, baik melalui RT maupun grup whatsapp, warga di sini mesti mengikuti aturan yang ditetapkan,” tegasnya.

Setelah dua syarat tersebut terpenuhi, mereka juga mesti melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Tak hanya itu, warga yang baru pulang mudik juga mesti melakukan tes rapid untuk mengetahui statusnya apakah terpapar corona atau tidak. Jika hasil tes rapid menunjukan negatif maka hanya perlu isolasi mandiri, namun jika tes rapid menunjukan reaktif akan dilakukan penanganan sebagaimana protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Toto menyampaikan, aturan ketat ini tidak serta merta dibuat begitu saja melainkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang nomor 443/kep.328-huk/2020 dan Keputusan Kementerian Kesehatan hk.01.07/Menkes/289/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan ini diberlakukan di lingkungannya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. “Sedini mungkin kita tahu, ketika dia datang kita rapid tes, ada gejala apa tidak kan kita bisa tahu, soalnya dia dari luar kota kan kita gak tahu mereka interaksi dengan siapa saja,” jelasnya.

Dari 27 warga yang terdata kembali dari perjalanan mudik, 12 diantaranya telah dinyatakan negatif corona berdasarkan tes rapid. Adapun 15 lainnya masih menunggu jadwal tes rapid di salah satu rumah sakit swasta terdekat. “Tes rapid itu dilakukan secara mandiri, itu kewajiban mereka setelah mudik,” pungkasnya. (din)

Related Articles

Back to top button