KARAWANG

Satgas Covid-19 Desa Diaktifkan Lagi

Endang Suryadi

KARAWANG, RAKA – Jelang Natal dan tahun baru, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang memperbolehkan masyarakatibadah Natal asal dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sementara untuk tahun baru, masyarakat dilarang mengadakan acara perayaan.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Dalam Negeri dalam rapat bersama melalui daring. Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran corona dilakukan dengan menerapkan 5M. Kemudian melakukan testing, tracing, treatment. Dilanjutkan dengan vaksinasi dan terakhir persiapan ruangan dan peralatan di rumah sakit. “Untuk menghadapi Natal dan tahun baru, pertama kita sesuai dengan e Mendagri baru nomor 62 Tahun 2020, ada empat kurang lebih aturan yang diberikan,” ujar Endang Suryadi, kepala Dinas Kesehatan, Selasa (30/11).

Ia menambahkan, jika Satuan Tugas Covid-19 di wilayah kecamatan dan desa harus kembali diaktifkan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan ibadah natal masih tetap dapat dilakukan. Hal ini tetap dengan menerapkan 5M dan jumlah jemaat tidak boleh lebih dari lima puluh persen. “Ibadah natal masih bisa tetap dijalankan tapi di setiap Gereja tidak diperbolehkan seluruh jumlah jemaat datang, harus lima puluh persen saja yang dapat mengikuti,” ungkapnya.

Satuan Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten pun akan menerapkan posko penjagaan di setiap perbatasan wilayah di akhir tahun. Hal ini bertujuan agar tidak terdapat mobilisasi yang berlebih. Meski ibadah Natal masih dapat dilaksanakan, namun perayaan tahun baru tidak di berikan izin. “Tahun baru tidak akan ada perayaan apapun dan kami akan menjaga di setiap perbatasan wilayah. Posko penjagaan seperti tahun kemarin akan kami lakukan kembali,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Back to top button