Satgassus Covid-19 Tutup THM
DITUTUP : Proses penutupan tempat hiburan malam oleh Satuan Tugas Khusus Covid-19 Kabupaten Purwakarta. THM akan kembali dibuka setelah 31 Maret 2020.
PURWAKARTA, RAKA – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, melakukan penyisiran hingga penutupan sejumlah tempat hiburan malam yang berada di wilayah Purwakarta Kota, Selasa, (17/3) malam.
Komandan Satgassus Covid-19 Purwakarta yang juga merupakan Sekda Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan pemerintah sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19. “Sesuai himbauan dari pemerintah provinsi dan pusat kami melakukan penutupan kegiatan keramaian seperti hiburan malam diantaranya tempat karaoke, biliard, cafe dan lainnya,” ujar Iyus, Rabu (18/3).
Meski sebelumnya sudah mendapatkan surat edaran terkait hal tersebut, tim Satggassus covid-19 masih menemukan tempat hiburan yang membandel dan tetap buka seperti biasa. “Sebelumnya sudah kita sebar surat edaran dan ternyata masih ada yang membandel seperti tempat karaoke dan lainnya, dan tempat tersebut langsung kita tegur dan diberikan penindakan langsung kita tutup,” ungkapnya.
Bahkan diantara tempat hiburan tersebut, selain masih tetap beroperasi seperti biasa bahkan diantaranya tidak dapat menunjukan surat izin terkait aktifitasnya tersebut. “Bagi yang belum mempunyai izin usaha, jangan dulu buka sampai dilengkapi izin- izinnya, seperti izin keramaian, izin pariwisata dan lainnya,” jelasnya.
Penutupan tersebut diberlakukan pemerintah hingga tanggal 31 Maret 2020 nanti dengan melibatkan semua unsur Forkompimda dan TNI/Polri.
Adapun bagi tempat hiburan malam yang masih membandel terancam sanksi penyegelan hingga pencabutan izin opersional. Untuk itu, Iyus berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam upaya penanganan dan penyebaran covid-19 tersebut. “Tapi mudah-mudahan sebelum tanggal 31 maret nanti, situasi kembali kondusif dan tempat hiburan dapat kembali dibuka secepatnya,” pungkasnya. (gan)