Satpol PP dan Dinas LH Sidak PT Atlasindo
TEGALWARU, RAKA – PT Atlasindo Utama diduga masih beraktifitas melakukan jual beli hasil tambang yang diproduksi perusahaan ini. Padahal, perusahaan ini sudah dilarang untuk beraktifitas.
Untuk memastikannya, Satpol PP Kecamatan Tegalwaru dibantu Markas Komando Kabupaten Karawang lakukan monitoring ke tambang PT Atlasindo Utama di kawasan Desa Cintalaksana kecamatan Tegalwaru. “Kita hanya memastikan ada atau tidaknya aktifitas penjualan, agar infonya yang saya dapat terbukti atau tidaknya,” jelas Munawar SE, Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Karawang, Kamis (6/12) siang.
Munawar menjelaskan, pihaknya diperintah Bupati Karawang untuk melakukan sidak dengan menerjunkan 8 personil dibantu 2 personil Satpol PP Kecamatan Tegalwaru dan 1 orang dari Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Karawang ke lokasi pertambangan PT Atlasindo Utama. Hasilnya, pihaknya tidak menemukan adanya aktifitas jual beli atau keluarnya material.
Sunadi, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang menegaskan, aktifitas di PT Atlasindo akan dimonitor terus. Dia meminta agar PT Atlasindo tidak melakukan aktifitas seperti yang sudah ditetapkan. “Namun, jika pihaknya mendapatkan perusahaan itu masih tetap beroperasi, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan terbukti, maka hal itu bisa di laporkan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Sementara itu, Amin HRD PT Atlasindo Utama mengklaim, material yang keluar bukan untuk diperjual belikan, melainkan untuk kebutuhan pembangunan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang membentang dari Dusun Tegalmalang sampai Dusun Bakanharendong. “Kami tidak mungkin melakukan kecerobohan dengan membuka kembali atau memperjual belikan material produksi, karena kita masih berkomitmen dengan sanksi yang ada,” pungkasnya. (yfn)