KARAWANG

Satpol PP Diminta Tindak Tegas Pelaku Usaha Pelanggar PBG

KARAWANG, RAKA- Pelaku usaha perhotelan diduga ada yang melakukan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perpanjangan Surat Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah (SIPA).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, menekankan pentingnya tindakan tegas dari Satpol PP Kabupaten Karawang dalam menanggapi pelanggaran aturan. “Salah satu fungsi Satpol PP adalah menegakkan Perda. Jika ada pelanggaran terhadap Perda, harus ditindak tegas,” ujarnya, baru-baru ini.
Endang Sodikin menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung secara jelas mengatur persyaratan terkait PBG. “Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung,” tambahnya.
Politikus Gerindra ini menyoroti persyaratan administratif yang melibatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi PBG. Endang mengingatkan bahwa Perda tersebut juga menyediakan sanksi bagi pelaku usaha atau siapa pun yang melanggar aturan terkait Bangunan Gedung. “Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran, sanksi sedang, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung,” tegasnya.
Endang mendorong Satpol PP dan dinas terkait untuk mengidentifikasi potensi pendapatan daerah (PAD) dari kawasan industri dan wilayah lainnya. Hal ini dikarenakan masih banyak bangunan gedung yang diduga belum memiliki PBG dan sertifikat laik fungsi (LSF). “Semua ini merupakan potensi yang dapat meningkatkan PAD. Saya berharap adanya tim yang dapat menyusuri kawasan industri dan area lainnya untuk menegakkan aturan Perda, sehingga peningkatan PAD dapat dicapai secara optimal,” pungkasnya. (pjs)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button