HEADLINE
Trending

Satpol PP Karawang Bersihkan Spanduk Liar di Jalan Arteri Klari Usai Terima Aduan Warga

KLARI, RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menggelar patroli khusus sekaligus penertiban spanduk liar di wilayah Kecamatan Klari, menyusul adanya aduan dari masyarakat terkait pemasangan media luar ruang (MLR) yang tidak sesuai peruntukannya.

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sedikitnya dua spanduk, terdiri dari spanduk komersial dan spanduk ucapan hari raya yang terpasang di area yang tidak semestinya.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan asri, khususnya di kawasan ruang terbuka hijau di Kabupaten Karawang.‎

‎Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

‎‎Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 19 huruf g, disebutkan larangan pemasangan spanduk dan sejenisnya di fasilitas umum seperti jalan, tiang listrik, rambu lalu lintas, hingga pohon.‎

‎Selain itu, Pasal 29 dan Pasal 30 juga mengatur bahwa penyelenggaraan reklame harus memenuhi ketentuan yang berlaku, tidak mengganggu ketertiban umum, serta wajib memiliki izin resmi.‎

‎Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ( Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Karawang Acep Supriadi menegaskan, bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bersifat penindakan, melainkan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami aturan yang berlaku.

‎“Penertiban ini bukan hanya tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih tertib dalam pemasangan media luar ruang,” katanya, Rabu (1/4).

‎Sementara itu, Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta menambahkan, bahwa keberadaan spanduk liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat mengganggu estetika kota dan membahayakan pengguna jalan.‎

‎Menurutnya, pemasangan spanduk secara sembarangan dapat menimbulkan kesan semrawut pada ruang publik, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan, terutama jika dipasang di lokasi yang tidak aman. ‎“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar selalu memperhatikan lokasi pemasangan serta melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button