
KARAWANG, RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap lima tempat hiburan malam (THM) dengan meminta para pengelola membuat surat pernyataan dan segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima THM yang dipanggil diantaranya Brotherhood Cafe, New Rich Cafe & Bar, Tropical Resto Karaoke & Bar, D’Tipsy Cafe & Resto, serta Sultan Reborn.
Petugas DPMPTSP Karawang Sandi mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan agar seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi. “Pengawasan kemarin sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP, termasuk pembuatan surat pernyataan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan,”katanya, Rabu (6/6).
Ia menjelaskan, seluruh pengelola dari lima THM yang dipanggil hadir dan menunjukkan sikap kooperatif. Proses pengurusan izin pun disebut telah berjalan. Namun, terdapat satu lokasi yang berpotensi terkendala karena tidak sesuai dengan tata ruang.
“Ada satu yang kemungkinan terkendala karena berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah. Ke depan, kemungkinan akan ada tindakan dari Satpol PP,” terangnya.
Selain itu, sejumlah pengelola juga menyampaikan kendala teknis, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mempercepat proses perizinan
Sementara itu, Pengelola D’Tipsy Cafe & Resto Rey mengaku, telah memenuhi panggilan Satpol PP dan mengikuti arahan pemerintah. Ia menyebut pemerintah tidak mempersulit, namun tetap menegaskan kewajiban untuk mematuhi aturan. “Kendala kami sebelumnya terkait perizinan yang masih atas nama perorangan, seharusnya perusahaan. Sekarang sudah kami ajukan dan sedang berproses,”singkatnya. (zal)



