
KARAWANG, RAKA- Sikap tegas ditunjukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segel galian tanah di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru. Penyebabnya, diduga aktivitas tidak berizin.
Satpol PP mengatakan, penyegelan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga : Polemik Videotron Rp1,7 Miliar
Kasatpol PP Bapak Basuki Rachmat melalui Kepala Bidang PPUD Adi Firmansyah mengatakan, penyegelan yang dilakukan bersama Polres Karawang dan Kodim 0604 Karawang pada hari ini Selasa tanggal 15 Juli 2025.
“Penyegelan pertama dilakukan di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat karena tidak ada perizinan terkait galian tanah,” katanya kepada Radar Karawang, Selasa (15/7).
Sedangkan penyegelan kedua, sambungnya, di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan di ex area bata kuosin. “Ini pun tidak memiliki izin,” tegasnya.
Dijelaskannya, bahwa untuk PT. Vanesha Sukma Mandiri yang berlokasi di Jalan Trans Heksa Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat dalam Kawasan Karawang New Industry City (KNIC) adalah tindak lanjut dari penyegelan atau penghentian sementara aktivitas galian tanah pada tanggal 17 Juni 2025.
Tonton Juga : KI MANTEB SOEDHARSONO, DIJULUKI “DALANG SETAN”
Selanjutnya, pihak perusahaan sudah melakukan proses perizinan dari Kementerian ESDM dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang terbit hari ini sebagai syarat pembayaran pajak daerah dan menyatakan kesiapan selama 3 hari untuk membayar pajak ke Bapenda Karawang. “Jika setelah 3 hari tidak dilaksanakan kewajibannya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskannya juga, bahwa PT. Vanesha Sukma Mandiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, sehingga diberikan kemudahan untuk melanjutkan proyek.
“Namun tetap memperhatikan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan kewajiban pajak atau retribusi,”tutupnya. (zal)