PurwakartaTELUSUR
Trending

Satpol PP Tertibkan Pengamen di Lampu Merah Cikopo

PURWAKARTA, RAKA – Satpol PP Kabupaten Purwakarta menertibkan belasan anak jalanan atau anjal yang meresahkan masyarakat di persimpangan lampu merah gerbang Tol Cikopo.

Sebanyak 15 anjal sebagian besar berasal dari Cikampek, Kabupaten Karawang. Mereka mendapat teguran dan pembinaan agar tidak meresahkan masyarakat, terutama para sopir.

“Kemarin kita kasih arahan untuk tidak kembali melakukan ngamen, ngelap di sekitar lampu merah keluar pintu tol Cikopo,” ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa kepada Radar Karawang, Kamis (3/7).

Baca Juga: Pemkab Bebaskan BPHTB Bagi Berpenghasilan Rendah

Teguh menganggap anjal tersebut meresahkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan di sekitar lampu merah Cikopo, bahkan sering terjadi pemaksaan dan merusak kendaraan.

Ia menuturkan, penertiban ini berdasarkan Perda No 5 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban dan perlindungan masyarakat.

“Yang dimana setiap orang dilarang untuk melakukan kegiatan sebagai pengamen, pengemis, gelandangan, pedagang asongan dan atau pengelap mobil di jalanan dan persimpangan,” tuturnya.

Teguh mengaku telah memberikan teguran kepada belasan pengamen yang terjaring patroli. Jika mereka masih melakukan kegiatan serupa, maka akan ada pemanggilan terhadap orang tua mereka.

“Kami akan kerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang, untuk pembinaan lebih lanjut kepada pelanggar,” ungkapnya.

Pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan akan menempatkan anggota untuk piket di tempat-tempat yang rawan adanya anjal.

Tonton Juga: DEGUNG SUNDA, BIKIN SUASANA SYAHDU

Sopian Rizki salah seorang pengguna jalan berharap keberadaan anak jalanan ini dapat membahayakan dan mengganggu kenyamanan orang berkendara.

“Kalau ada pembiaran takutnya nanti semakin berani dan bisa membuat orang kaget atau bahkan kecelakaan,” ujarnya. (yat)

Related Articles

Back to top button