Purwakarta
Trending

Satreskrim Polres Purwakarta Berhasil Menangkap Maling dan Penadah Motor Curian, Begini Modus Pelaku

PURWAKARTA, RAKA – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Purwakarta kembali menjadi perhatian setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengungkap aksi pencurian yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku, yang terdiri dari dua pelaku utama dan tiga penadah sepeda motor hasil curian. Kasus ini dinilai sebagai peringatan bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam menjaga keamanan kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.

“Pada Selasa 10 Februari 2026 kami mengamankan lima orang terduga pelaku, dua sebagai pelaku utama dan tiga lainnya berperan sebagai penadah,” kata Uyun, Selasa (26/2).

Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa para pelaku telah beraksi di sedikitnya enam lokasi berbeda di wilayah Purwakarta. Namun hingga saat ini, baru dua unit sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan.

Menurut Uyun, masih ada sejumlah kendaraan yang belum ditemukan dan kini tengah ditelusuri oleh penyidik.

“Baru enam TKP yang diakui oleh para pelaku. Kendaraan yang berhasil diamankan sementara dua unit, sisanya masih dalam proses pencarian,” ujarnya.

Polisi mengungkap, keberhasilan pelaku melakukan pencurian tidak lepas dari minimnya pengamanan kendaraan. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni berkeliling mencari sepeda motor yang tidak dikunci leher atau tidak menggunakan kunci stang.

Baca Juga : Aliran Air Tersumbat Sampah, Komunitas Peduli Lingkungan Gelar Aksi Bersih-bersih di Gang Dahlia 1

Setelah memastikan kondisi kendaraan aman untuk diambil, pelaku langsung membawa motor dengan cara didorong atau distep menuju kontrakan untuk disimpan sementara, sebelum dijual kepada penadah.

Dua pelaku utama berinisial MA (43) dan PT (48) diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Keduanya merupakan warga Purwakarta dari kecamatan yang berbeda. Sementara tiga terduga lainnya berperan sebagai penadah.

Pantauan di Mapolres Purwakarta menunjukkan kedua pelaku utama digiring petugas dengan pengawalan ketat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, dua pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tiga penadah dikenakan Pasal 594 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap bahwa uang dari penjualan motor curian digunakan para pelaku untuk kebutuhan hiburan.

“Uangnya digunakan untuk foya-foya,” ungkap Uyun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak lengah. Polisi mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan motor dalam kondisi tidak terkunci.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tegas Uyun.

Polres Purwakarta berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan kendaraan demi menekan angka curanmor di wilayah tersebut. (yat)

Related Articles

Back to top button