Satu Liter Miras Oplosan Disita
DISITA: Polisi menyita botol minuman keras bermerek di warung jamu di Karawang kota.
KARAWANG, RAKA – Selain melakukan patroli daerah rawan di wilayah Hukum polres Karawang, pada pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel kepolisian juga melaksanakan razia miras guna menekan penjualan miras saat bulan Ramadan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Arif Rahcman Arifin didampingi Waka Polres Kompol Achmad Faizal Pasaribu, Sabtu (2/5) dan Minggu (3/5) pukul 21.30.
Hasilnya, personel yang berjumlah 32 orang berhasil mengamankan miras pabrikan 16 botol berbagai merek, dan 1 liter miras oplosan kemasan plastik, personel juga lakukan pengecekan miras diwarung dan toko jamu. “Selain menyita minuman keras, kita juga lakukan himbauan kepada penjual jamu agar tidak lagi menjual miras di toko maupun warung miliknya,” ujar Kabag Ops Kompol Iskandar.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pemuda yang menjadi kurir narkoba jenis sabu, Wili Aprian Als Wili (20) warga Dusun Cilempung, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengatakan, tersangka Wili diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Selasa (28/4) pukul 07.30 WIB. “Tersangka kami amankan di rumahnya,” kata Agus.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 paket seberat 0,93 gram. Dari tangan pelaku juga ditemukan alat hisap bong, timbangan serta Hp milik tersangka.
Saat ini, lanjut Agus, tersangka Wili beserta barang buktinya telah digelandang ke Mapolres Karawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Kusman. “Kini statusnya masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (psn/nce/tr)