Purwakarta

Ketua KONI Baru Dituding Langgar Aturan

PURWAKARTA, RAKA – Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke XI selesai diselenggarakan di Aula Hotel Harper Bungursari, Purwakarta pada Selasa 27 Agustus, kemarin.

Dalam Musorkab Koni telah terpilih Muhammad Husni yang mendapat suara terbanyak dengan jumlah 22 suara, sedangkan lawannya Ajat Sudrajat sebanyak 15 suara. Jumlah suara itu dari 37 Cabor yang memiliki hak suara di Musorkab.

Namun terpilihnya Husni diduga melabrak aturan. Pasalnya Husni diduga tidak melengkapi berkas persyaratan hingga akhir waktu yang telah ditetapkan oleh tim verifikasi, yakni per tanggal 19 Agustus kemarin.

Ketua Tim Verifikasi Calon Ketua Eben Heizer mengatakan, dari hasil verifikasi seharusnya menghasilkan calon tunggal, dikarenakan hanya satu kandidat yang melengkapi berkas persyaratan untuk pencalonan. “Harusnya ada satu calon tunggal karena hanya Ajat Sudrajat yang melengkapi berkas persyaratan,” ujarnya seraya menyampaikan berkas Husni melebihi batas waktu yang ditentukan.

Ia juga mengatakan, secara aturan Muhamad Husni merupakan Kepala SMPN 3 Purwakarta yang juga PNS. Hal itu bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. “Makanya dari awal Saudara Husni ini dicoret karena ada aturan yang bertentangan juga dari segi peemberkasan yang dinilai lambat,” terangnya.

Ia menambahkan, pimpinan sidang saat itu sudah mengambil alih fungsi verifikasi, sehingga laporan hasil verifikasi hampir menutup kesempatan tim verifikasi. “Memang, pihak Husni sudah tidak mengindahkan lagi aturan, artinya persyaratan penjaringan dilabrak, bahkan pimpinan sidang hampir menutup kesempatan tim verifikasi menyampaikan laporan,” jelasnya.

Ketua Lembaga Kelas Anggaran Sektor Kebijakan Publik (Klasik) Septio Ali Reza mengatakan, Musorkab Koni yang ke XI dinilai ganjal dan terlalu dipaksakan serta menabrak aturan perundangan-undangan yang berlaku. “Jika ketua KONI terpilih seorang PNS, maka ini harus ditinjau kembali. Menurut PP No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 56 sudah jelas memaparkan,” kata pria yang akrab disapa Reza.

Ia juga menjelaskan, pada pasal 56 ayat 3 disebutkan, dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer. “Tentunya akan berdampak pada kinerja KONI ke depan. Untuk meningkatkan suatu prestasi KONI perlu pemimpin yang benar-benar terlahir bukan dari proses yang menabrak aturan perundang-undangan, sehingga nanti pemimpin KONI dengan proses yang benar dan jujur akan melahirkan suatu prestasi yang baik buat Purwakarta ke depan,” tutupnya. Sampai berita ini ditulis pihak Husni maupun pihak Ajat belum bisa dimintai keterangan. (ris)

Related Articles

Back to top button