Sawah di Bawah 3 Hektare Gratis PBB

KARAWANG, RAKA – Pemerintah Kabupaten Karawang memperluas objek program Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebelumnya, sawah yang tidak dikenai pajak hanya sawah yang memiliki luas di bawah 1 hektare. Kini, diperluas menjadi sawah yang berada di bawah 3 hektare.
Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) objek sawah. “Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, maka adanya kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah yang sebelumnya hanya 1 hektare sekarang diperluas sampai dengan 3 Hektare per pemilik ini sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah, Eka Sanatha, pada Senin (22/7).
Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera dalam kebijakan itu mulai dari 27.000 hingga 82.000. Ia menjelaskan jumlah NJOP tersebut masih di bawah harga jual. Eka mengaku untuk nilai NJOP di Karawang masih belum sebanding dengan kota ataupun kabupaten tetangga. “Jika dibandingkan dengan kota/kabupaten tetangga NJOP mereka hampir mendekati dengan harga jual tanah maupun rumah. Sedangkan Kabupaten Karawang masih memiliki NJOP yang jauh dari harga jual. Mungkin kedepannya hal ini akan menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Ia menerangkan petani dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor BAPENDA Karawang secara mandiri dan kolektif. Syarat yang diperlukan berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Karawang, dokumen asli SPPT tahun berjalan, fotocopy bukti kepemilikan. Kemudian syarat lainnya berupa surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan lurah atau kepala desa, foto objek Pajak Sawah terbaru yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian dan lurah atau kepala desa. Selanjutnya bagi yang diberikan kuasa maka diperlukan adanya surat kuasa. Ia melanjutkan ketika pengajuan dilakukan oleh ahli waris maka diperlukan adanya surat keterangan ahli waris. “Pengajuan bisa secara langsung dan kolektif ke kantor BAPENDA dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan,” tutupnya. (nad)