HEADLINE

Sawah Satu Hektare Bebas Pajak,Beri Keringanan Petani

KARAWANG, RAKA – Pemilik sawah di Kabupaten Karawang memperoleh pengurangan sebesar 100 persen untuk nilai pajak bumi dan bangunan (PBB). Pengurangan ini berlaku untuk sawah dengan luas tidak lebih dari satu hektare.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022, pemilik lahan persawahan memperoleh pengurangan nilai PBB sebesar 100 persen. Peraturan tersebut bertujuan untuk melakukan pemberdayaan bagi para petani di Kabupaten Karawang. Selain itu agar para petani dapat memiliki semangat untuk melakukan kegiatan di sawah. “Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya agar petani mendapatkan semangat untuk bertani, menjaga Karawang dengan LP2B, (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Cellica Nurachdiana, bupati Kabupaten Karawang, Selasa (7/6).
Peraturan tersebut juga menjadi salah satu dari cara pemerintah daerah untuk menjaga luas lahan pertanian. Saat ini, lahan pertanian di Kabupaten Karawang sudah mulai berkurang akibat alih fungsi. “Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani Karawang. Mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” sambungnya.
Asep Aang Rahmatullah, pelaksana tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan, sawah yang mendapat pengurangan pajak yaitu sawah yang memiliki luas tidak lebih dari satu hektare, nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp27 ribu sampai dengan Rp82 ribu per meter. Syarat selanjutnya, memiliki sertifikat atas lahan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), memiliki KTP Kabupaten Karawang serta surat permohonan penggratisan pajak yang telah ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
“Ada beberapa syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin memperoleh pengurangan. Salah satunya harus ber KTP Karawang dan luas lahan tidak boleh lebih dari satu hektare,” tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa permohanan dapat langsung disampaikan ke kantor Bapenda. Masyarakat pun dapat mengkolektifkan seluruh berkas di koordinator PBB daerah masing-masing. Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data secara langsung. “Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan. Jika sudah sesuai nantinya tinggal proses penetapan SPPT 0 rupiah dan didistribusikan langsung kepada pemohon,” pungkasnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button