HEADLINE

SDN 2 Cikopo Menangkan Gugatan

PURWAKARTA, RAKA – Gugatan atas tanah atau lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cikopo oleh seorang warga yang mengaku ahli waris dari Koni Binti Saonang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dengan putusan memenangkan pihak SDN 2 Cikopo.
Kabag Hukum Setda Purwakarta Dani Abdurahman mengatakan, isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN itu menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima alias niet ontvankelijk verklaard.
Dikatakannya, pustusan tersebut daimbil pada persidangan daring. “Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan secara online),” kata Dani Abdurahman.
Menurut Deni, tanah kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu kurang lebih seluas 4.200 meter. “Lahan tersebut oleh pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman bambu yang merupakan peningkatan dari program Tatanen di Bale Atikan,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button