KLARI,RAKA- Fasilitasi perlengkapan siswa, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Anggadita II jual seragam sekolah. Seragam yang akan dijual diantaranya pakaian batik, olahraga dan pangsi. Meski demikian, sekolah tidak mewajibkan membeli seragam di sekolah.
Kepala SDN Anggadita II, Kecamatan Klari Ade mengatakan, larangan sekolah melakukan penjualan seragam dan LKS yang disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang dan Bupati Karawang hanya bentuk lisan.
Baca Juga : Pabrik Tekstil dan Serat Sintetis Tutup
“Jadi bentuk tidak terlalu kuat. Seharusnya memasuki tahun ajaran baru kemarin Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang mengeluarkan edaran larangannya sehingga menjadi acuan,” katanya, Kamis (31/7).
Diteruskannya juga, sehingga SDN Anggadita II, Kecamatan Klari rencananya akan menjual seragam sekolah. Adapun seragam yang akan dijual diantaranya baju batik, olahraga dan pangsi.
“Ya kita mengadakan seragam karena anak-anak. Lihat saja tuh anak-anak (anak-anak sedang berolahraga menggunakan seragam olahraga,”paparnya.
Dijelaskannya juga, untuk LKS sekolah tidak menjual dan tidak mewajibkan anak-anak untuk membelinya. Pada Rabu kemarin (30/7) memang benar ada kegiatan bazar buku namun pihak sekolah tidak mewajibkan anak-anak untuk membeli.
Tonton Juga : Hakim Syafiuddin, Berani Penjarakan anak Presiden
“Iya ada bazar buku. Kami kepada siapa pun yang mau berjualan kami terbuka, masa orang mau usaha mencari rezeki kita larang-larang. Yang terpenting anak-anak ini tidak dipaksa untuk membeli buku dagangannya,” tutupnya. (zal)