Sebar Aturan PPKM Kepada Masyarakat
SOSIALISASI: BPD Kiarapayung sebarkan selebaran aturan PPKM kepada masyarakat.
KLARI, RAKA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai saat ini masih berjalan. Agar berjalan maksimal, Pemerintah Desa Kiarapayung memasang selebaran serkait peraturan di masa PPKM. Anggota BPD Kiarapayung Dayat mengatakan, PPKM Mikro sudah diterapkan sejak tanggal 3 Juli lalu di 48 kabupaten di wilayah Jawa dan Bali. Namun dapat dipastikan, masyarakat sampai saat ini belum mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan selama masa PPKM. “Kebijakan ini sampai tanggal 20 Juli mendatang. Yang jadi pertanyaan, banyak warga yang menyanyakan, apa saja yang harus mereka lakukan selama PPKM ini,” ucapnya, kepada Radar Karawang.
Untuk mengedukasi warga selama masa PPKM, pihaknya membagikan selebaran yang berisi peraturan terkait pembatasan mulai dari kegiatan perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan kontruksi, kegiatan di restoran, pusat perbelanjaan, kegiatan ibadah, tranportasi umum sampai kegiatan fasilitas umum. “Setiap sub ini terdapat point-point yang mengatur dan membatasi kegiatan masyarakat. Tidak lain dan tidak bukan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah,” tambahnya.
Ia mengaku, pembagian selebaran sebagai upaya memutus rantai Covid-19 tersebut dilakukan sampai ke pelosok, hal itu untuk memastikan bahwa masyarakat bisa menyerap informasi itu secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak terjadi penentangan dengan kebijakan pemerintah contohnya menutup paksa toko. “Apalagi di wilayah kita ini banyak warung nasi, jangan sampai nanti malah ditutup paksa sama petugas, kan malu juga kalau sampai ada petugas, nanti kita yang kena tegur,” akunya.
Sementara itu Kades Kiarapayung Murdin Jaenudin mengungkapkan, meskipun PPKM tengah diberlakukan, hal itu tidak melumpuhkan perekonomian warga karena warga masih dapat berjualan dimasa pandemi Covid-19. “Cuma waktunya saja yang dibatasi, yang bisanya sampai malam, sekarang cuma sampai pukul 20.00, itupun sudah maksimal. Kalau masih buka dan terlihat oleh petugas maka akan ditutup paksa,” pungkasnya. (mal)