Sebelum Dikirim ke Kejari, Tersangka Ikuti Rapid Test
RAPID TEST : Tersangka kasus narkoba saat dilakukan rapid test sebelum dilimpahkan ke Kejari Purwakarta.
PURWAKARTA, RAKA – Rapid test pada enam tahanan tersangka kasus narkoba itu dilakukan dengan cara drive thru, di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Rabu (13/5). Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo dalam keterangannya mengatakan, rapid test tersebut dilakukan untuk memenuhi standar pencegahan penyebaran Covid-19. “Sebelum proses pelimpahan perkara ke pihak Kejaksaan, harus kita pastikan dulu para tersangka ini bebas dari paparan Covid-19,” kata Heri.
Dirinya mengatakan, hal ini sejalan dengan langkah-langkah antisipasi yang dilakukan oleh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta. “Secara teknis kita mengikuti yang dilakukan dinas kesehatan setempat, yaitu melakukan rapid test dan tracing,” kata Heri.
Menurutnya, pada proses pelimpahan perkara bulan lalu, hal yang sama juga dilakukan pada sejumlah tahanan tersangka kasus narkoba. “Bulan lalu, sebanyak 27 tahanan, sebelum dilimpahkan, dilakukan rapid test dulu,” katanya.
Heri juga mengatakan, dari kedua kali rapid test yang sudah dilakukan terhadap para tahanan tersangka kasus narkoba di Purwakarta, semua hasilnya negatif. “Kami tegaskan juga, sesuai prosedur, sebelum tersangka kasus narkoba kita masukan ke tahanan, pemeriksaan kesehatan awal kita lakukan dengan melibatkan tenaga kesehatan yang ada di Polres Purwakarta,” pungkas Heri. (gan)