Tiga Kali Ingkar Janji Bayar Gaji

PERJUANGKAN HAK: Karyawan PT AJS kembali mendatangi Pemda Karawang untuk memperjuangkan hak mereka yang belum dibayar perusahaan. Karyawan meminta Pemda Karawang mendesak PT AJS segera bayar gaji.
Karyawan PT AJS Datangi Pemda Lagi
KARAWANG, RAKA – Tiga kali PT. Anugrah Jaya Sedaya (AJS) berjanji akan segera membayar gaji karyawan. Namun, sampai saat ini gaji yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
Sekitar 100 karyawan PT. AJS, Senin (29/3) kembali mendatangi Pemda Karawang, meminta agar bupati menekan PT AJS segera bayar gaji karyawan. Dari Januar hingga saat ini, karyawan belum meneri gaji. “Belum ada gaji yang dikasih terhitung dari 25 Januari,” ujar Ardi Winata, pekerja PT. AJS.
Sebelumnya, pihak perusahaan tiga kali menjanjikan gaji segera dibayar. Perusahaan berjanji gaji turun 5 Maret tapi tidak ditepati. Kemudian tanggal 10 Maret perusahaan berjanji lagi gaji dibayar tapi tidak laksanakan juga. Terakhir, perusahaan berjanji memberikan gaji tanggal 22 Maret, namun diundur 24 Maret dan hingga saat ini gaji yang diharapkan belum juga dibayar.
Tidak tinggal diam, tanggal 24 Maret karyawan datang ke perusahaan tapi pintu gerbang ditutup menggunakan gembok. Penutupan ini tidak memberikan konfirmasi terlebih dahulu ke seluruh karyawan. Saat permintaan tidak diberikan sama sekali, maka pekerja akan melakukan cara dengan hukum rimba. Pihak karyawan akan mendatangi rumah pemilik perusahaan tersebut. “Ya paling kita mau gak mau hukum rimba aja,” ungkap Tatang Sunarya, pekerja PT. AJS
Asep Mulyana, sekretaris Karang Taruna Kabupaten Karawang mengatakan, sebelumnya karyawan telah mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang namun tidak membuahkan hasil. “Selanjutnya mereka akan menghadap ke Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang,” terangnya, saat mendampingi karyawan PT AJS.
Diteruskannya, laporan bukan hanya diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan, namun juga telah diajukan ke pihak Polres. Perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasional. Saat ini mereka meminta fasilitas ke DPRD agar diberikan kemudahan agar perusahaan memberikan gaji. “Minta menekan dari eksekutif legislatif agar PT. AJS ini membayar upah pekerja,” pungkasnya. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada statmen dari pihak perusahaan. (cr6)