Purwakarta

Segera Laporkan Dana Kampanye

PURWAKARTA, RAKA – Partai politik yang ada di Kabupaten Purwakarta diingatkan untuk segera menyampaikan laporan awal dana kampanye.
Batas akhir waktu pelaporan laporan awal bagi peserta pemilu unsur partai politik dan DPD RI jatuh pada Minggu (7/1) mendatang. “Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir Minggu ini,” kata Komisioner KPU Purwakarta Oyang Este Binos, Kamis (4/1).
Dia mengatakan, peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan tersebut diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023.
Untuk menyampaikan laporan tersebut, cukup melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU, yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka. Disebutkannya, LADK tersebut memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye.
Sementara di akhir masa kampanye, partai politik juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye atau LPPDK. Laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU, melainkan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
Untuk itu, pihaknya menyarankan partai politik agar menyusun laporannya secara baik dan tertib. “UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti-wanti betul pentingnya pelaporan dana kampanye ini,” imbuhnya.
Pasal 338 ayat 3 menyebutkan, partai politik yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut.
Binos juga mengatakan, pihaknya bakal mengundang semua partai politik untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukkan ke dalam laporan dana kampanye. “Kami akan segera mengundang parpol supaya semua melengkapi (laporan dana kampanye),” tandasnya. (rkp)

Related Articles

Back to top button