LAYANI PEMOHON ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN: Petugas Disdukcatpil melayani pemohon administrasi kependudukan.
KARAWANG, RAKA – Wabah corona merubah cara pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang. Kini, masyarakat yang hendak membuat akta kelahiran atau akta kematian, tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcatpil Karawang. Pendaftaran pembuatan akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh masyarakat melalui nomor WhatsApp (WA) yang tersedia sebagai admin.
Salah satu warga Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Akbar Hakim (28) mengatakan, satu minggu lalu dia telah mendaftarkan pembuatan akta kelahiran anaknya melalui WA. Untuk itu, dia sengaja datang untuk mengambil akta kelahiran yang diinformasikan oleh petugas sudah selesai.
“Daftar lewat online. Kirim persyaratan dan formulir via WA,” ujarnya.
Pengunjung lain, Euis Aisyah (23) warga Kecamatan Pedes mengaku sangat terbantu dengan adanya program pembuatan akta kelahiran melalui WA. Pasalnya, dia yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Disdukcapil, tidak harus bolak balik pergi ke kantor untuk mengurus akta kelahiran adiknya.
“Sangat terbantu apalagi buat saya yang jauh dari kota. Kalau gak lewat online pasti bolak balik jauh,” ujarnya.
Euis mengatakan, proses pembuatan akta kelahiran yang dia kerjakan hanya melalui whatsapp, dengan meminta formulir kemudian mengisi dan mengirimkan berkas persyaratan secara online.
Setelah empat hari setelah pendaftaran, kata dia, dari Disdukcatpil akan memberitahukan bahwa akta kelahiran sudah selesai dan bisa diambil.
“Saya datang ke sini karena sudah ada pemberitahuan bahwa akta kelahiran sudah selesai,” tuturnya.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcatpil Karawang Nining mengatakan, pelayanan dengan sistem online ini bertujuan untuk meminimalisir kontak, dan mempermudah masyarakat agar tidak perlu datang ke kantor saat daftar.
Selain mempermudah, kata dia, masyarakat juga dapat bertanya tentang persyaratan dan dapat meminta file formulir yang akan digunakan melalui nomor WA yang tersedia.
“Jadi masyarakat dapat mendaftarkan akta kelahiran dan kematian ketika sedang ada di rumah, di tempat kerja atau dimanapun selama online menggunakan WhatsApp atau website edukcapil,” paparnya.
Setelah melakukan pendaftaran, lanjutnya, masyarakat melakukan pengambilan kutipan akta dan penyerahan berkas persyaratan asli di kecamatan, sesuai domisili masing-masing sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat.
“Pengambilan bisa dilakukan di kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Nining menambahkan, pencetakan kutipan akta kelahiran saat ini mencapai 100 sampai 200 per hari. Jarak dari pendaftaran hingga pengambilan kutipan akta kelahiran paling lambat satu minggu.
“Dibanding dengan kondisi normal ada penurunan. Tapi selama bulan puasa ini meningkat,” pungkasnya. (nce)