Uncategorized

Proyek Siluman di Jayamakmur Dihentikan

JAYAKERTA, RAKA – Proyek pembangunan gudang demonstrasi farming (Demfarm) Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta dihentikan gara-gara belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Saya minta kegiatan pembangunan dihentikan sementara sampai semua perizinannya di selesaikan, karena jika terjadi apa-apa, tetap saja pihak desa yang harus tanggungjawab,” ujar Kepala Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Endang ST, Minggu (9/12).

Menurutnya, hingga saat ini pembangunan program demonstrasi farming dari Kementerian Pertanian tersebut tak pernah ada koordinasi kepada pihak desa. Padahal, pembangunan tersebut berada di wilayah Desa Jayamakmur. Kades juga mengingatkan agar semua pihak dapat mentati peraturan. “Semua peraturan yang dibentuk pemerintah wajib dipatuhi, terlebih mengenai perizinan.

“Proyek sebesar PLTGU saja ada izinnya, masakan cuma bangun gudang saja tidak punya,” tegas Endang dan menuturkan soal mematuhi peraturan Pasalnya, di dala Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 tahun 2013 dan Peraturan Bupati Nomor 32 tahun 2017. Lebih lanjutnya, pembangunan tersebut derada di area pesawahan masyarakat, dapat di pastikan masyarakat akan mempertanyakan fungsi dan manfaat pembangunan tersebut.

Di tempat sama, tokoh masyarakat Desa Jayamakmur Danto mengatakan pembangunan gedung demfarm itu berada di lingkungan pertanian masyarakat. Dan tetap saja, aduan masyarakat akan tertuju kepada desa. Jika pemerintah desa saja tak bisa menjawab, bagaimana dengan masyarakat. “Meskipun desa sekupnya kecil, tetap saja peraturan dan perizinan tak bisa dianggap spele,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Back to top button