Guru Wajib Pulang Sore
METROPOLIS, RAKA – Walaupun masih minim sosialisasi, namun Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 yang menambah tatap muka guru di sekolah menjadi 40 jam per 1 Januari 2019 mendatang, ditanggapi beragam para guru. Ada yang beralasan belum menerima sosialisasi, ada juga yang siap menjalankan regulasi teranyar tersebut. “Siap saja ikuti aturan itu, tapi gaji atau tunjangannya naik gak ya,” tanya seorang guru SDN Pulokalapa 2, Agie kepada Radar Karawang, kemarin.
Ketua PGRI Cabang Tempuran Suganda mengatakan, peraturan tersebut memang sudah didengarnya di internal PGRI. Namun belum lebih detail disosialisasikan oleh koorwilcambidik. Pada dasarnya, penambahan tatap muka di sekolah dari 30 jam menjadi 40 jam, siap-siap saja dilakukan, karena guru PNS sama dengan PNS pada umumnya yang seharusnya sampai sore jam kerjanya. Namun, penambahan tatap muka atau kata lain guru harus ada di sekolah sampai sekitar pukul 14.30, harus diikuti dengan pengadaan finger print. “Di Kecamatan Tempuran sudah diantisipasi melalui Rancangan Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dimana Rp3 juta diantaranya untuk pengadaan finger print tahun 2019 mendatang,” ujarnya.
Hanya saja, sambung Suganda, setelah diberlakukan dan berjalan hingga ada finger print, apa saja sanksi dan teknisnya. Dia sama sekali belum tahu menahu soal ini, yang jelas permendikbud ini positif agar guru bisa berkegiatan di sekolah menyelesaikan tugas administrasi. “Setelah berjalan dan ada finger print bagaimana nanti, ya saya juga belum tahu kedepannya,” ungkap Ganda.
Senada dikatakan Ketua PGRI Cabang Lemahabang Uus Usmara, menurutnya Permendikbud 15 Tahun 2018 itu mengatur soal tatap muka di sekolah ditambah jamnya. Bagi PGRI dan semua guru, mau tidak mau harus mengikuti aturannya. “Kalau aturannya begitu ya apa boleh buat, harus diikuti,” katanya. (rud)