Sejumlah Anak jadi Korban Pelecehan Seksual

PURWAKARTA, RAKA – Seorang oknum jamaah khuruj diserahkan warga ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Pasalnya, ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka berinisial AJ melakukan aksinya di sebuah masjid yang ada di Perum Griya Ciwangi, persisnya di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. “Dilaporkan oleh orang tua korban dan masyarakat setempat, karena melihat ada keganjilan dari perilaku anaknya, setelah dicari tahu anaknya cerita bahwa kejadian itu terjadi,” Handreas, kepada sejumlah awak media Kamis (4/7).
Sementara dari pengakuan pelaku, lanjut Handreas, sudah ada lima anak di Purwakarta yang usianya antara 10 hingga 11 Tahun yang menjadi korbanya. Namun hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor kepada pihak kepolisian. “Modus yang dilakukan oleh pelaku ini kebetulan dia sedang melakukan ibadah dari masjid ke masjid, datang ke wilayah itu hari Kamis, sejak Kamis berturut-turut dua anak dilakukan pencabulan, dia melakukannya itu dicium, digesek-gesekan kemaluannya kepada alat kelamin korban, dan hari Jumat keduanya tanggal 28 Juni 2019 dilakukan lagi perbuatan cabul ke satu korban lain, lalu hari Sabtu dua korban lagi,” jelasnya.
Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut melakukan perbuatanya diduga akibat trauma yang kembali muncul. “Menurut hasil penyelidikan, pelaku ini mengakui pernah jadi korban pencabulan juga sewaktu dulunya, kemungkinan ada trauma yang kembali muncul,” katanya.
Akibat perbuatannya, selain harus meringkuk di sel tahanan Polres Purwakarta, pelaku terancam dijerat pasal 82 UU 17 2016 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumanya 15 Tahun Penjara,” pungkasnya. (gan)