KARAWANG

Sekda Berpotensi Gantikan Bupati Selama Cuti

KARAWANG, RAKA – Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Aang Rohmatullah berpotensi menggantikan posisi Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang ketika memasuki cuti kampanye 25 September 2024 mendatang. Hanya saja, jika itu terjadi dinilai syarat kepentingan politis.

Kepala Bidang Pemerintahan Karawang, Agus Sugiono mengatakan, Aep Syaepuloh akan mulai cuti sebagai Bupati Karawang pada 25 September 2024. Selama cuti, posisi bupati akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs). Hanya saja, siapa yang akan mengisi posisi tersebut masih belum diketahui. “Bupati akan mulai cuti tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, untuk Pjs nya kami masih menunggu kabar dari Depdagri,” ujarnya, Senin (23/9).

Ia menjelaskan untuk mekanisme pemilihan Pjs, Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang tidak mempunyai hak untuk mengusulkan nama. Mekanisme pemilihan Pjs telah tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3. Posisi Pjs akan di isi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Provinsi atau Kementrian Dalam Negeri. “Sesuai dengan Permendagri terkait tidak ada mekanisme Pemda untuk mengusulkan nama Pjs Bupati,” jelasnya.

Sementara itu dari Ketua Komisi I, Saepudin Zuhri mengungkapkan posisi bupati di Karawang tidak diisi oleh PJs. Roda pemerintahan Karawang akan dijalankan oleh Sekretaris Daerah. “Tidak ada Pjs, oleh sekda. Biasanya cuti juga tidak lama hanya waktu kampanye saja,” ungkapnya.

Menurut pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang, Eka Yusuf menilai, pengisian posisi bupati oleh sekda menyalahi aturan. Hal tersebut pun dapat menimbulkan konflik kepentingan di kalangan ASN. “Iya menyalahi aturan sangat jelas. Bila hal ini dilakukan, akan menyebabkan lemahnya netralitas penyelenggara pemerintah dan mempertinggi konflik kepentingan selama masa kampanye,” jelasnya.

Meski begitu Eka juga menyampaikan cuti yang akan dilakukan oleh calon inkumbent telah sesuai juga dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Selain itu untuk pengisian kekosongan selama masa kampanye juga telah di atur di dalam aturan yang sama. “Aturan cuti dan pengisian kekosongan selama masa kampanye sudah jelas diatur dalam UU No. 10 tahun 2016, cuti wajib diambil oleh bupati yang menjadi incumbent (petahana) hanya pada masa kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button