
Acep Jamhuri
KARAWANG, RAKA – Beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Karawang telah menerbitkan surat edaran terkait peniadaan sementara salat Idul Adha dan takbiran di masjid.
Namun setelah itu, kabarnya surat edaran tersebut sudah direvisi dan pelaksanaan salat Idul Adha dan takbiran di masjid diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
“Di Kotabaru dibolehkan. Tadi sudah disampaikan oleh MUI Kotabaru saat musyawarah di desa,” ujar salah seorang tokoh masyarakat di Desa Wancimekar kepada Radar Karawang, yang mewanti-wanti namanya jangan ditulis, kemarin.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar revisi surat edaran, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, tidak ada revisi surat edaran yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu, kaitan dengan pelaksanaan salat Idul Adha dan takbiran di masjid.
“Kata siapa? Tidak ada revisi, mungkin terpancing kabar hoaks,” ujar Acep meneruskan pesan dari ketua MUI Kabupaten Karawang.
Sementara itu, Sekretaris MUI Kecamatan Kotabaru Tirta Mulyana mengatakan, prinsipnya MUI mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran. Sehingga ia tidak menyarankan dan mengizinkan untuk melaksanakan salat Idul Adha di masjid.
“Itu mah dikembalikan lagi ke masyarakat. Bukan dibolehkan oleh MUI Kotabaru,” ujarnya. (nce)