Uncategorized

Sekolah Dasar Darurat Guru PNS

KUTAWALUYA, RAKA – Ironis, jika mencermati kebijakan pemerintah melarang kepala sekolah menggunakan tenaga pengajar dari kalangan guru honorer, sementara disisi lain justru pemerintah sendiri sedang menghadapi darurat guru PNS. “Peraturan Kemendikbud Nomor 48/2005 Jo PP No 56 Th 2012 berisi larangan kepala sekolah menggunakan guru honor. Tapi saat ini, Karawang mengalami darurat guru PNS,” ucap anggota Komisi IV DPRD Karawang dari praksi Gerindra H Endang Sodikin, Rabu (16/1). Menurut Endang, darurat guru PNS tersebut terutama dirasakan di lingkungan sekolah dasar yang jauh dari kota.

Dikatakan Endang, di penghujung 2018 PP baru telah keluar tetapi itu bukan alternatif atau solusi buat K2 dan Guru Honorer. Karena, tetap saja sudah tertutup ruang PNS bagi mereka yang usianya di atas 35 tahun. “Kita tunggu implementatif PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, apakah dapat mengisi secara proporsional di Kabupaten Karawang,” ucap Endang.

Meskipun, lanjut Endang, kalau diilustrasikan sebagai air, dengan regulasi PP ini hanya secerca air di padang tandus tanpa dapat menghilangkan dahaga. Di dalan PP itu juga, perlu tahapan panitia rekrutmen PPPK dari pusat dan daerah, tentu perangkatnya baru menyesuaikan. Karena pada dasarnya, regulasi PNS sudah ada, harus di bawah 35 tahun.

Sementara, penambahan guru PNS di Karawang hanya 40 orang. Sedangkan kedepan, tahun 2020 Karawang akan menghadapi Karawang Darurat PNS Guru. “Tahun 2020, BKPSD dan Disdikpora harus betul-betul maping Guru PNS, karena Karawang Darurat PNS,” katanya.

Sebelumnya, Kepsek SMPN 2 Kutawaluya Drs Uus Sugiana mengatakan dilema terhadap larangan menggunakan guru honor padahal jelas sekolahnya butuh tambahan tenaga guru. Apalagi dengan berubahnya kurikulum 2006 yang disebut Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mempunyai kewajiban mengajar 34 jam/minggu, menjadi Kurtilas (K13) dengan waktu mengajar 40 jam/minggu. “Jika satu rombel nambah enham jam, kalau sekolah ada 30 rombel sudah nambah 180 jam. Anggap setiap guru ngajar 30 jam, itu berarti butuh tambahan tenaga pengajar enam orang,” ucapnya. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button