Sekolah Dibolehkan Ambil Sumbangan Sukarela
KARAWANG, RAKA- Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) yang jumlahnya mencapai 1,1 juta per siswa per tahun ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Karawang dinilai sangat mencukupi.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang Yanto M.Pd mengatakan, adapun jika ada pihak sekolah yang menilai kurang, dimungkinkan sekolah tersebut sangat padat dengan kegiatan dan aktivitas. Dikatannya, pengunaan dana BOS sudah diatur secara merinci di dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler 2021. “Semuanya sudah sangat jeulas dalam Permendikbud, jadi saya rasa tergantung penggunaanya seperti apa. Karena setiap sekolah akan berbeda aktivitasnya,”terangnya, Kamis (25/7).
Dijelaskannya, biasanya pihak sekolah akan melibatkan komite dan orang tua siswa jika ada kekurangan anggaran dari kegiatan yang tidak tercover oleh dana BOS yang sudah tersusun. “Selama itu bukan pungutan liar atau pungli, melainkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa yang sudah dibicarakan dengan komite, maka itu sah-sah saja,”jelasnya.
Lanjutnya, lalu apa saja komponen penggunaan dana BOS regular seperti yang dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2021, bahwa sekolah menggunakan dana BOS reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen. “Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan assesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan atau pembayaran honorer,”tutupnya. (zal)